Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Pejabat Pemkot Mataram Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

AM by AM
12 Maret 2025
in Daerah
A A

Mataram – Inspektorat Kota Mataram segera mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram menerima bingkisan Lebaran. Larangan ini merujuk pada kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang secara rutin mengeluarkan imbauan serupa kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota guna mencegah praktik gratifikasi.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, menegaskan bahwa pejabat negara tidak diperbolehkan menerima bingkisan dalam bentuk apa pun dari individu maupun perusahaan, terutama yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Baca juga

Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 17 September 2025, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring (Dok KPK)

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Negara, Aanwijzing Dibuka 11 September 2025

5 September 2025

Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

10 April 2025

“Dikhawatirkan pemberian parcel ini memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kebijakan atau keputusan penyelenggara negara. Oleh karena itu, surat edaran ini akan mengingatkan kembali seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menerima bingkisan Lebaran,” ujar Nelly Selasa (11/3/2025).

Nelly menambahkan bahwa tidak ada batasan nilai terkait pemberian parcel. Semua pemberian tetap masuk dalam kategori gratifikasi dan wajib dilaporkan. ASN yang menerima bingkisan dalam bentuk apa pun diharuskan melaporkan ke Inspektorat.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti. Praktik ini sudah diterapkan oleh beberapa pejabat sebelumnya.

“Jika parcel berbentuk makanan atau minuman yang mudah rusak, kami menyarankan agar disalurkan ke panti sosial,” tambah Nelly.

Sebagai unit pengendali gratifikasi di Kota Mataram, Inspektorat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi aturan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan guna menjaga integritas serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

“Kami mengingatkan bahwa para pejabat harus lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima pemberian, terutama menjelang Idul Fitri. Jika terbukti ada kepentingan tertentu di balik pemberian parcel, maka hal tersebut dapat berujung pada tindakan hukum,” tegasnya.

sumber: rri.co.id

Tags: Bingkisan LebaranKPKpejabatPemkot Mataram
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Pelatihan Dai Muda di Lhokseumawe Ditutup

22 Mei 2026

" Perkuat Peran Dakwah di Era Digital" LHOKSEUMAWE -Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe resmi menutup kegiatan pelatihan...

SMKS Ulumuddin Lhokseumawe Bekali Siswa Pra-Prakerin

20 Mei 2026

LHOKSEUMAWE — SMKS Ulumuddin Lhokseumawe menggelar kegiatan pembekalan bagi siswa yang akan mengikuti Praktik Kerja Industri (Prakerin) pada 19-20 Mei...

Tingkatkan Minat Baca, Mahasiswa FKIP Unimal Hadirkan Dadu Literasi di SDN 6 Nisam

20 Mei 2026

ACEH UTARA – Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar kunjungan edukatif sekaligus program literasi di...

Aksi Pengemis Paksa Minta Sedekah di Aceh Utara Meresahkan Pengguna Jalan

15 Mei 2026

ACEH UTARA – Beredar sebuah video aksi seorang pengemis pria yang melakukan tindakan pemaksaan saat meminta sedekah di area kemacetan...

Terbaru

Dua Terpidana Judi Online di Aceh Utara Jalani Eksekusi Cambuk

26 Mei 2026

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengamanan Objek Wisata dan Hotel

25 Mei 2026

Trending

  • SMKS Ulumuddin Lhokseumawe Bekali Siswa Pra-Prakerin

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Tingkatkan Minat Baca, Mahasiswa FKIP Unimal Hadirkan Dadu Literasi di SDN 6 Nisam

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Rektor UIN SUNA Dorong Pendidikan Antinarkoba Masuk Kurikulum Kampus

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.