Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Pejabat Pemkot Mataram Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

AM by AM
12 Maret 2025
in Daerah
A A

Mataram – Inspektorat Kota Mataram segera mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram menerima bingkisan Lebaran. Larangan ini merujuk pada kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang secara rutin mengeluarkan imbauan serupa kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota guna mencegah praktik gratifikasi.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, menegaskan bahwa pejabat negara tidak diperbolehkan menerima bingkisan dalam bentuk apa pun dari individu maupun perusahaan, terutama yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Baca juga

Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 17 September 2025, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring (Dok KPK)

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Negara, Aanwijzing Dibuka 11 September 2025

5 September 2025

Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

10 April 2025

“Dikhawatirkan pemberian parcel ini memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kebijakan atau keputusan penyelenggara negara. Oleh karena itu, surat edaran ini akan mengingatkan kembali seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menerima bingkisan Lebaran,” ujar Nelly Selasa (11/3/2025).

Nelly menambahkan bahwa tidak ada batasan nilai terkait pemberian parcel. Semua pemberian tetap masuk dalam kategori gratifikasi dan wajib dilaporkan. ASN yang menerima bingkisan dalam bentuk apa pun diharuskan melaporkan ke Inspektorat.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti. Praktik ini sudah diterapkan oleh beberapa pejabat sebelumnya.

“Jika parcel berbentuk makanan atau minuman yang mudah rusak, kami menyarankan agar disalurkan ke panti sosial,” tambah Nelly.

Sebagai unit pengendali gratifikasi di Kota Mataram, Inspektorat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi aturan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan guna menjaga integritas serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

“Kami mengingatkan bahwa para pejabat harus lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima pemberian, terutama menjelang Idul Fitri. Jika terbukti ada kepentingan tertentu di balik pemberian parcel, maka hal tersebut dapat berujung pada tindakan hukum,” tegasnya.

sumber: rri.co.id

Tags: Bingkisan LebaranKPKpejabatPemkot Mataram
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Jubir Pemkab Aceh Utara Benarkan Pernyataan BEM UI Terkait Kondisi Aceh Pascabanjir

3 Juli 2026

BANDA ACEH - Juri Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli membenarkan pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait...

KIP Lhokseumawe Tetapkan Pemilih Berkelanjutan Triwulan Dua Bertambah Signifikan

1 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun...

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang setelah berkunjung ke kawasan...

Sebuah truk tanpa nomor polisi sedang berlalu lalang angkut tanah. (Foto: Jamal Hantu Rimba)

Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

24 Juni 2026

ACEH UTARA – Aktivitas lalu lalang truk angkutan tanah di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, kian meresahkan...

Terbaru

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensif Cegah Kriminalitas Malam Hari

30 Juli 2026

Patroli Malam Polsek Meurah Mulia Perkuat Kehadiran Polisi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

30 Juli 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Pascakebakaran Lahan di Muara Satu, Polisi Imbau Warga Tidak Buang Puntung Rokok dan Membakar Sampah Sembarangan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Ayo Cegah Stunting Dengan Makanan Bergizi

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.