Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Aceh Utara, Polisi Amankan 32 Sepeda Motor

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
24 Juli 2025
in Artikel
A A

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 24 Juli 2025. Dijelaskan, ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Aceh Utara. Masing-masing, MH (17) warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, serta dua warga Kecamatan Paya Bakong, yakni A (17) warga Gampong Geureghek dan I (40) warga Gampong Pante Seuleumak.

Baca juga

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

1 Mei 2026

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

1 Mei 2026

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MH sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa bersama seorang rekannya, Molidin, yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” ungkap AKP Boestani.

Polres Aceh Utara akan segera merilis daftar lengkap sepeda motor yang diamankan, termasuk jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Warga yang merasa kehilangan sepeda motornya diimbau untuk datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

“Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat serta upaya untuk mendorong pelaporan tindak kejahatan,” ujar Boestani.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Sementara dua tersangka yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Saat proses konferensi pers berlangsung, salah seorang IRT terlihat berdiri di samping cakruk (gazebo) yang berada persis di dekat puluhan sepeda motor hasil curian yang terparkir. “Saya mau mengecek, apakah ada sepeda motor saya di situ. Saya dapat kabar dari teman bahwa ada banyak sepmor hasil curian yang sudah diamankan ke Polres Aceh Utara,” ujarnya kepada salah satu personel Sat Reskrim.

Anggota polisi itu pun menjawab, “Silahkan dicek sebentar lagi. Jika memang ada, bawa surat-surat kelengkapan sepeda motor untuk membawa pulang kendaraannya. Jika tidak ada, silahkan tinggalkan nama dan nomor teleponnya, berikut jenis sepeda motor, nopol, nomor rangka dan nomor mesin sesuai yang tertera di BPKB. Jika ada diamankan sepmor curian berikutnya, maka akan dikabari.” []

Share238Tweet149Send

Konten terkait

Mati Kreatif, Banyak Penulis Pemula Pakai AI Biar Kelihatan Pintar

27 Maret 2026

Opini by Jamaluddin Idris. Jurnalis Siber Nusantara jamalsilvia03@gmail.com KATA AI tak asing lagi di telinga kita saat ini. AI adalah...

Dari Data ke Narasi: Mengemas Peran UMKM dalam Perekonomian Daerah di Era Digital

7 Januari 2026

Di tengah arus informasi secara digital yang terjadi secara cepat, telah ikut menciptakan dinamika perekonomian secara global pula. Sektor usaha...

Peneliti Universitas Malikussaleh : Tingkatkan Produktivitas Pangan, Peran Penyuluh Penting Transfer Informasi Iklim Kepada Petani

20 September 2025

  ACEH UTARA- Perubahan iklim semakin mengancam ketahanan pangan nasional, terutama di sektor budidaya padi sawah yang sangat bergantung pada...

300-an Perangkat Gampong di Aceh Utara Tunggak Pajak Motor Dinas, BNKB Belum Dilakukan

24 Juli 2025

ACEH UTARA – Sekitar 300-an perangkat gampong di Kabupaten Aceh Utara tercatat menunggak pajak sepeda motor dinas yang mereka gunakan....

Terbaru

Polres Lhokseumawe Amankan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Aceh Utara, Berlangsung Tertib dan Kondusif

1 Mei 2026

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Sasar Titik Rawan, Cegah Gangguan Kamtibmas di Malam Hari

1 Mei 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1936 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.