Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penyebar Ajaran Millah Abraham, Enam Pria Ditangkap

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
7 Agustus 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan penyebar ajaran sesat berkedok agama Islam yang dikenal dengan nama Millah Abraham. Enam tersangka asal Aceh dan Sumatra Utara berhasil diamankan.

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Kamis, 7 Agustus 2025. Bustani menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Kamis malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Masjid Hanafiah, Gampong Mns. Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Kala itu, ketua pemuda gampong yang memergoki kegiatan mencurigakan, bersama warga setempat segera menghentikan kegiatan itu dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Tiga tersangka yang diamankan di lokasi masing-masing berinisial HA, ES, dan NA. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan pengajian yang berisi doktrin menyimpang serta prosesi baiat terhadap seseorang berinisial SY,” sebut Bustani.

Setelah dilakukan pengembangan, kata Bustani, kembali ditangkap tiga tersangka lainnya di dua lokasi, yaitu di SPBU Pulau Pisang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Senin (28/7) sekitar pukul 21.30 WIB dan di Geurugok, Kecamatan Gandapura, Bireun, Selasa dini hari (29/7).

Bustani mengungkapkan, keenam tersangka yang diamankan ini memiliki peran dan struktur tersendiri dalam organisasi penyebar ajaran Millah Abraham. “AA (48) warga Karang Berombak, Medan Barat sebagai Imam I (pembaiat), HA (60) warga Samuti Rayeuk, Kecamatan Gandapura, Bireun sebagai Imam II, RH (39) warga Titi Papan, Medan Deli sebagai Imam IV, ES (38) warga Pademangan, Jakarta Barat sebagai bendahara, NA (53) warga Bintang Hu, Lhoksukon sebagai utusan pembaiat dan M (27) warga Samuti Rayeuk, Gandapura sebagai sekretaris pembaiat,” rincinya.

Kelompok ini, lanjut Bustani, telah menyebarkan ajaran menyimpang di sejumlah wilayah di Aceh. “Seluruh Aceh sudah terdapat kelompok mereka. Ajaran yang mereka sebarkan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan telah meresahkan masyarakat,” tegas AKP Bustani.

Dalam pengajarannya, kelompok Millah Abraham mengajarkan sejumlah hal yang dianggap sesat, antara lain, menyatakan Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, menolak mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, mengklaim Nabi Adam AS memiliki ayah dan ibu, tidak percaya pada peristiwa Isra Mi’raj, tidak mewajibkan shalat lima waktu, dan mengklaim bahwa jumlah ayat Al-Qur’an adalah 9.236 ayat, bukan 6.666 ayat.

“Kelompok ini juga menafsirkan Al-Qur’an dengan versi bahasa mereka sendiri dan menerbitkan buku, serta modul pengajaran khusus. Jika dibaca tanpa pemahaman yang tepat atau tanpa bimbingan ulama, isi buku tersebut dinilai sangat mudah memengaruhi masyarakat awam,” kata Bustani.

Dalam penangkapan ini, Satreskrim Polres Aceh Utara menyita sejumlah barang bukti, masing-masing, dua lembar kertas berisi potongan ayat, enam unit handphone, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, enam lembar KTP, satu buku notes, tiga modul ajaran, satu unit laptop dan satu notebook, dua unit proyektor dan layar, tiga buku tabungan dan 25 buku ajaran Millah Abraham.

AKP Bustani menyatakan, Polres Aceh Utara berkomitmen menjaga kemurnian akidah umat Islam di Aceh. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi ajaran sesat yang merusak ketenteraman masyarakat,” ujarnya.

Kelompok Millah Abraham juga diketahui mencoba menyatukan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dalam satu kepercayaan, yang dinilai sangat bertentangan dengan syariat Islam. Oleh karena itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) juga telah melarang keberadaan ajaran sesat. Sejauh ini, jumlah jemaah yang telah dibaiat di Aceh tercatat sebanyak 17 orang, dengan anggota yang terdata sebanyak 60 orang, dan 30 di antaranya aktif.

“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penyesatan agama dan pelanggaran terhadap ketertiban umum, yaitu Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3), serta Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka juga terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta kurungan penjara selama lima tahun,” pungkas AKP Bustani. []

Jurnalis: Cut Islamanda 

Share237Tweet148Send

Konten terkait

Peringati Hari Pahlawan, Keuchik Nibong Baroh Santuni Anak Yatim, KPA Dukung Program Pemerintah Pusat

25 November 2025

Aceh Utara – Peringatan Hari Pahlawan di Gampong Nibong Baroh, Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Selasa (25/11), diisi dengan kegiatan santunan...

M. Amin Menang Telak di Pilchiksung, Kembali Pimpin Gampong Blang Tue

24 November 2025

ACEH UTARA — Pemilihan Geuchik Gampong Blang Tue, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (24/11/2025) berlangsung khidmat dan sukses....

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti 134 Perkara

19 November 2025

ACEH UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam pemberantasan kejahatan dengan memusnahkan barang bukti dari 134 perkara...

Dewantara FC Matangkan Persiapan Hadapi Piala Bupati–Wakil Bupati Cup II Aceh Utara 2025

18 November 2025

ACEH UTARA – Tim sepak bola Dewantara FC terus mematangkan persiapan jelang keikutsertaan mereka pada Turnamen Sepak Bola Antar Kecamatan...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Instruksikan Pengawasan Penuh, Kapolres Lhokseumawe : Bantuan Banjir Harus Sampai ke Warga, Posko atau Dapur Umum

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.