Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Sempat tertunda banjir, enam penganut Millah Abraham akhirnya divonis

Laporan Cut Islamanda

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
27 Januari 2026
in Daerah
A A

LHOKSUKON – Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap enam pria terdakwa penganut aliran Millah Abraham dalam sidang putusan di Kabupaten Aceh Utara, Kamis (15/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyimpangan akidah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Baca juga

Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Sasar Pasar Tradisional, Cegah Gangguan Kamtibmas

28 September 2026

Polsek Samudera Data 81 Warga melalui Aplikasi Perlinsos

28 September 2026

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harun Arrasyid dan Nazari A Jalil dengan sanksi penjara masing-masing selama dua tahun empat bulan,” ujar Ahmad Fauzi di Lhoksukon.

Harun Arrasyid diketahui merupakan Imam II dalam struktur ajaran tersebut di wilayah setempat. Sementara itu, empat terdakwa lainnya yakni Eko Sayono, Abdi Ardiansyah, Mercusuar, dan Robby Heldy dijatuhi vonis masing-masing selama dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

Persidangan putusan ini sebelumnya sempat tertunda selama beberapa bulan. Sedianya, vonis dijadwalkan pada November 2025, namun terhambat akibat bencana banjir yang merendam gedung MS Lhoksukon di Gampong Alue Mudem sejak akhir tahun lalu.

Kondisi darurat tersebut memaksa otoritas pengadilan menjadwal ulang sejumlah agenda persidangan hingga situasi kembali kondusif pada awal tahun 2026.

Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang sama untuk menentukan sikap, baik menerima putusan maupun menempuh upaya hukum banding.[]

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Muhammad Adam Resmi Pimpin IKA UIN SUNA Lhokseumawe 2026–2030

16 September 2026

LHOKSEUMAWE — Prof. Danial selaku Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe secara resmi melantik Muhammad Adam sebagai Ketua Ikatan...

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara atau delapan abad Kerajaan Samudera...

Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

13 September 2026

ACEH UTARA – Kemeriahan perayaan Milad ke-800 Samudera Pasai (Aceh Utara) sukses menarik perhatian masyarakat luas. Rangkaian kegiatan yang digelar...

Calon Keuchik Nomor 1 Mawardi Usung Gampong Bersih, Transparan, Tanpa KKN

5 September 2026

‎LHOKSEUMAWE — Suasana Meunasah Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dipadati warga yang hadir untuk menyimak penyampaian visi...

Terbaru

Patroli Dialogis Polsek Muara Satu Sasar Pasar Tradisional, Cegah Gangguan Kamtibmas

28 September 2026

Polsek Samudera Data 81 Warga melalui Aplikasi Perlinsos

28 September 2026

Trending

  • Tindak Lanjuti Laporan Warga, Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Tujuh Sepeda Motor

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.