Pamekasan: Polisi menangkap satu bandar dan dua pengedar sabu, di Kabupaten Pamekasan, pada Minggu (4/5/2025). Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial S (41), RMP (33), dan H (46).
“S ini sebagai bandar, warga Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan. Kemudian RMP sebagai pengedar asal Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu. Dan H juga sebagai pengedar, warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan,” ucapnya, Senin (5/5/2025).
AKP Sri menerangkan, ketiga tersangka itu ditangkap di di dalam rumah di Dusun Maronggi, Desa Terrak. Dari tangan para tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 77,96 gram.
“Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar. Pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” ujarnya, mengakhiri.
Sumber: rri.co.id