Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik

JF by JF
22 September 2023
in News
A A

TANGERANG – Kepolisian mengungkap praktik penjualan obat terlarang tramadol dan hexymer berkedok toko kosmetik di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono mengungkapkan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan tempat yang diduga sebagai tempat penjualan obat terlarang tersebut pihak berwajib segera mengambil tindakan. Hasilnya, tiga tersangka, yaitu NH (28), RJ (24), dan AG (21) ditangkap. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang.

Baca juga

Bea Cukai Palangkaraya-BBPOM Gagalkan Pengiriman Tramadol Tak Berizin

10 Maret 2025

Selama Bulan Januari Tahun 2025, Polda Banten Berhasil Mengungkap 71 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

11 Februari 2025

“Ketiga pelaku ini berhasil kami tangkap berkat kerja sama dengan masyarakat yang melaporkan keberadaan tempat tersebut,”ujarnya, Jumat (22/9/2023).

AKP Sriyono menjelaskan, sejumlah barang bukti termasuk 210 butir tramadol dan 75 butir hexymer, berhasil disita dari tersangka NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu,16 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, pada Senin (18/9), unit Reskrim Polsek Sepatan kembali menyita sebanyak 103 butir tramadol dan 778 butir hexymer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.

“Dengan demikian, total kami berhasil menyita sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang dari ketiga tersangka ini,” ungkapnya.

AKP Sriyono juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu-ragu atau takut untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan mereka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.[]

Penulis : Redaksi
Tags: Berantas Narkobaobat terlarangtramadol
Share238Tweet149Send

Konten terkait

Polres Lhokseumawe Raih Tiga Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

14 September 2026

LHOKSEUMAWE – Komitmen Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi...

Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Sambangi Pemuda di Sejumlah Titik di Nisam

14 September 2026

LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polsek Nisam Polres Lhokseumawe. Personel melaksanakan patroli dialogis humanis dengan menyambangi masyarakat...

Cegah Karhutla, Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Kuta Makmur

14 September 2026

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan...

Cegah Guantibmas, Polisi Ajak Warga Blang Mangat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2026

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Imbauan...

Terbaru

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Polres Lhokseumawe Raih Tiga Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

14 September 2026

Trending

  • Lebih Dekat dengan Rakyat, BGN Bagikan Paket Sayur dan Edukasi Gizi di Semarak HUT ke-800 Aceh Utara

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Ekonomi Lokal Terancam, Warga Minta Program MBG Tetap Dikelola SPPG Yayasan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.