Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Pemerintah Keluarkan PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023

Riza Mirza by Riza Mirza
30 Maret 2023
in News
A A
Pemerintah Keluarkan PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023. (Ril)

Pemerintah Keluarkan PP Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023. (Ril)

Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

“Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring.

Baca juga

Antisipasi Premanisme di Kawasan PPI Desa Pusong, Sat Pol Air Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Pesisir

23 Juni 2025

Donor Darah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe Wujudkan Aksi Kemanusiaan

23 Juni 2025

Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat. Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.

“Dengan adanya penanganan covid yang cukup terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” tambah Menkeu.

THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG (1,1 juta orang), Guru ASND yang menerima Tamsil (527,4 ribu orang), pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengapresiasi kerja keras dan gotong-royong dalam penanganan Covid-19 dari para aparatur negara serta seluruh elemen masyarakat sehingga pandemi terkendali. “Pemberian THR ini merupakan penghargaan pemerintah terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah dengan harapan ke depan semuanya bisa meningkatkan kinerja, memperbaiki pelayanan publik dan terus berinovasi,” ungkap Menteri PANRB.

Sumber : Rilis
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Antisipasi Premanisme di Kawasan PPI Desa Pusong, Sat Pol Air Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Pesisir

23 Juni 2025

LHOKSEUMAWE - Untuk mengantisipasi aksi premanisme dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah pesisir, Satuan Polisi Air (Sat Pol Air) Polres...

Donor Darah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe Wujudkan Aksi Kemanusiaan

23 Juni 2025

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe mengadakan kegiatan kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah Polres Lhokseumawe. Aksi...

Polres Lhokseumawe Gelar Pembubaran Kontingen Merpati Putih Usai Tampil di Ajang Polda Aceh

23 Juni 2025

LHOKSEUMAWE, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan pembubaran kontingen Merpati Putih sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas partisipasi mereka dalam ajang even...

Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 di TMP Blang Panjang Lhokseumawe

23 Juni 2025

LHOKSEUMAWE, Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Lhokseumawe melaksanakan upacara ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Blang...

Terbaru

Antisipasi Premanisme di Kawasan PPI Desa Pusong, Sat Pol Air Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Pesisir

23 Juni 2025

Donor Darah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe Wujudkan Aksi Kemanusiaan

23 Juni 2025

Trending

  • Polisi Tangkap Pria Asal Cot Seurani, 72 Ball dan Sekarung Besar Ganja Diamankan

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polres Lhokseumawe Lepas Kontingen Merpati Putih untuk Berlaga di Ajang Tahun 2025

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • 15 Tahun Tak Mendengar, Kapolres Lhokseumawe Bantu Personel Dapatkan Alat Bantu Dengar

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Diduga Gantung Diri, Pria Pengidap Gangguan Jiwa Meninggal Dunia di Aceh Utara

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.