Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Menperin: Pencantuman Logo TKDN Bersifat Opsional, Diserahkan kepada Industri

MA by MA
13 September 2025
in News
A A

Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk bersifat tidak mandatori atau opsional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan.

“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal tersebut bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (12/9).

Baca juga

Menperin Reformasi Kebijakan TKDN: Kini Lebih Murah, Mudah, Cepat, dan Transparan

12 September 2025

Menperin: KIPK Untuk Penciptaan Lapangan Kerja Baru

5 September 2025

Menurut Menperin, alasan pencantuman logo TKDN tidak diwajibkan adalah untuk menjaga efisiensi dan memberi keleluasaan kepada pelaku industri. Ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan branding utama produknya tanpa tambahan logo, sementara ada juga yang menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.

“Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun yang tidak pun, tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa meski logo bersifat opsional, nilai TKDN tetap wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Nilai tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.

“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” kata Menperin.

Agus menekankan bahwa kehadiran logo TKDN diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Namun, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang bersifat kaku.

“Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan dengan transparan, kredibel, dan akuntabel,” pungkasnya.

Tanda TKDN (berdasarkan Lampiran VI Permenperin 35/2025):

– Sesuai Peraturan Pemerintah No. 29/2018 pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk.

– Tanda TKDN berfungsi untuk memudahkan pengguna Produk Dalam Negeri dalam mengidentifikasi produk yang akan digunakan, tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.

– Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang

Tags: MenperinTKDN
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Patroli Dialogis Cegah Guantibmas, Polisi Sambangi Pasar Batuphat Timur dan Pantau Harga Sembako

27 April 2026

Lhokseumawe – Di tengah aktivitas jual beli yang ramai di Pasar Batuphat Timur, kehadiran personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe...

Patroli Dialogis Sat Polairud Sambangi Pesisir Pusong Baru, Nelayan Diimbau Utamakan Keselamatan Melaut

27 April 2026

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga keamanan wilayah pesisir serta memberikan edukasi kepada masyarakat nelayan, personel Sat Polairud Polres Lhokseumawe melaksanakan...

Jaga Kondusivitas Pasar, Patroli Kota Presisi Sambangi Pusat Keramaian di Lhokseumawe

27 April 2026

Lhokseumawe – Guna menjaga keamanan dan ketertiban di pusat aktivitas masyarakat, Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan...

Tim Star Reborn Tindak Kenakalan Remaja di Keude Cunda, Enam Sepeda Motor Diamankan

27 April 2026

  Lhokseumawe – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sekelompok remaja yang meresahkan, Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe bergerak cepat melakukan...

Terbaru

Patroli Dialogis Cegah Guantibmas, Polisi Sambangi Pasar Batuphat Timur dan Pantau Harga Sembako

27 April 2026

Patroli Dialogis Sat Polairud Sambangi Pesisir Pusong Baru, Nelayan Diimbau Utamakan Keselamatan Melaut

27 April 2026

Trending

  • Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Patroli Syariat di Penginapan, Temukan Penggunaan Surat Nikah Palsu

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Anggota DPR-RI Irsan Sosiawan Gelar Silaturahmi di Lhoksukon, Ajak Kader Kerja Maksimal untuk Rakyat

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • 27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Busana di Aceh Utara

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Perkuat Kebangsaan, Anggota DPR-RI Irsan Sosiawan Gelar Silaturahmi di Lhoksukon

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.