Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kondisi Tidak Sehat, Kejari Aceh Utara Tunda Eksekusi Fathullah Badli

Kejari akan terus memantau perkembangan kesehatan yang bersangkutan

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
11 Maret 2025
in Daerah, HUKUM
A A

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menegaskan bahwa Fathullah Badli, terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, akan langsung dieksekusi setelah kondisinya dinyatakan sehat. Saat ini, eksekusi pidana harus ditunda karena kondisi kesehatan terpidana yang tidak memungkinkan.

Fathullah Badli dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp400 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp254.297.455.

Baca juga

Taklukkan Legend Siwah Blang, Polres Lhokseumawe Kunci Tiket Semifinal Turnamen Voli Legends

14 Juni 2026

Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Blang Mangat Intensifkan Patroli Malam Cegah Guantibmas

14 Juni 2026

Namun, saat akan dieksekusi di Lhoksukon pada Senin (10/3), pihak keluarga menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh dr. Mufrizal, Sp.B, menyatakan bahwa Fathullah Badli mengalami pergeseran lutut kanan (patella), fraktur tubercle fibula, serta hipertensi dengan tekanan darah 200/145 mmHg.

Untuk memastikan kebenaran kondisi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tim medis dari Puskesmas Syamtalira Bayu melakukan pemeriksaan langsung di tempat perawatan terpidana. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fathullah Badli memang dalam kondisi tidak sehat dan membutuhkan perawatan lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah media massa melaporkan bahwa proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan tidak kokoh. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp44,7 miliar.

Kejari Aceh Utara menegaskan akan terus memantau perkembangan kesehatan Fathullah Badli. Begitu kondisinya pulih dan memungkinkan untuk dieksekusi, proses hukum akan segera dijalankan tanpa penundaan.

Kasus korupsi ini mendapat sorotan luas, mengingat monumen tersebut seharusnya menjadi simbol sejarah Islam di Aceh. Kejaksaan memastikan tidak ada celah bagi terpidana untuk menghindari eksekusi dan menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil.

Berikut keterangan lengkap nama-nama terpidana pada kasus Monumen Islam Samudera Pasai tersebut:

  1. Fathullah Badli (Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata /Kebudayaan Pemkab Aceh Utara tahun 2012-2016). Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 254 juta.
  2. Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen konstruksi Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017. Dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 254 juta.
  3. Poniem (Direktur CV Sarena Consultant). Dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 915 juta.
  4. T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely). Dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 18,1 miliar.
  5. T Maimun selaku (Direktur PT Lamkaruna Yachmoon). Dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 25,1 miliar.

CUT ISLAMANDA

Share239Tweet149Send

Konten terkait

Satpol PP dan WH Aceh Utara Tertibkan Lapak PKL di Lhoksukon dan Pantonlabu

9 Juni 2026

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara gencar melakukan penertiban terhadap...

Cegah Balap Liar, Polantas Aceh Utara Intensifkan Patroli Malam

7 Juni 2026

​LHOKSUKON – Guna mengantisipasi aksi balapan liar dan menjaga kondusivitas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh...

Revitalisasi Nilai-nilai Kepahlawanan Tuanku Panglima Polem IX, Himapol USK dan DPW JASA Aceh Besar Santuni Anak Yatim

3 Juni 2026

ACEH BESAR - Himpunan Mahasiswa Politik Universitas Syiah Kuala (Himapol) dan Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Kabupaten Aceh...

Peringati Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, KPA Pase Santuni Anak Yatim

3 Juni 2026

ACEH UTARA – Mengenang jasa besar pendiri kesultanan Islam, Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase bersama ratusan masyarakat menggelar kegiatan...

Terbaru

Taklukkan Legend Siwah Blang, Polres Lhokseumawe Kunci Tiket Semifinal Turnamen Voli Legends

14 Juni 2026

Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Blang Mangat Intensifkan Patroli Malam Cegah Guantibmas

14 Juni 2026

Trending

  • Satpol PP dan WH Aceh Utara Tertibkan Lapak PKL di Lhoksukon dan Pantonlabu

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.