Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kondisi Tidak Sehat, Kejari Aceh Utara Tunda Eksekusi Fathullah Badli

Kejari akan terus memantau perkembangan kesehatan yang bersangkutan

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
11 Maret 2025
in Daerah, HUKUM
A A

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menegaskan bahwa Fathullah Badli, terpidana kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, akan langsung dieksekusi setelah kondisinya dinyatakan sehat. Saat ini, eksekusi pidana harus ditunda karena kondisi kesehatan terpidana yang tidak memungkinkan.

Fathullah Badli dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp400 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp254.297.455.

Baca juga

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Polres Lhokseumawe Raih Tiga Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

14 September 2026

Namun, saat akan dieksekusi di Lhoksukon pada Senin (10/3), pihak keluarga menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Sakinah Lhokseumawe. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh dr. Mufrizal, Sp.B, menyatakan bahwa Fathullah Badli mengalami pergeseran lutut kanan (patella), fraktur tubercle fibula, serta hipertensi dengan tekanan darah 200/145 mmHg.

Untuk memastikan kebenaran kondisi tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama tim medis dari Puskesmas Syamtalira Bayu melakukan pemeriksaan langsung di tempat perawatan terpidana. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fathullah Badli memang dalam kondisi tidak sehat dan membutuhkan perawatan lebih lanjut.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah media massa melaporkan bahwa proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan, sehingga kondisi bangunan tidak kokoh. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp44,7 miliar.

Kejari Aceh Utara menegaskan akan terus memantau perkembangan kesehatan Fathullah Badli. Begitu kondisinya pulih dan memungkinkan untuk dieksekusi, proses hukum akan segera dijalankan tanpa penundaan.

Kasus korupsi ini mendapat sorotan luas, mengingat monumen tersebut seharusnya menjadi simbol sejarah Islam di Aceh. Kejaksaan memastikan tidak ada celah bagi terpidana untuk menghindari eksekusi dan menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil.

Berikut keterangan lengkap nama-nama terpidana pada kasus Monumen Islam Samudera Pasai tersebut:

  1. Fathullah Badli (Kepala Dinas Perhubungan dan Pariwisata /Kebudayaan Pemkab Aceh Utara tahun 2012-2016). Divonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 254 juta.
  2. Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen konstruksi Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017. Dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 254 juta.
  3. Poniem (Direktur CV Sarena Consultant). Dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 915 juta.
  4. T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely). Dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 18,1 miliar.
  5. T Maimun selaku (Direktur PT Lamkaruna Yachmoon). Dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 25,1 miliar.

CUT ISLAMANDA

Share239Tweet149Send

Konten terkait

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara atau delapan abad Kerajaan Samudera...

Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

13 September 2026

ACEH UTARA – Kemeriahan perayaan Milad ke-800 Samudera Pasai (Aceh Utara) sukses menarik perhatian masyarakat luas. Rangkaian kegiatan yang digelar...

Calon Keuchik Nomor 1 Mawardi Usung Gampong Bersih, Transparan, Tanpa KKN

5 September 2026

‎LHOKSEUMAWE — Suasana Meunasah Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dipadati warga yang hadir untuk menyimak penyampaian visi...

IKA Unimal Sikapi Dugaan Pemukulan Alumni dan Wartawan oleh Oknum TNI, Minta Diusut Secara Transparan

30 Agustus 2026

ACEH — Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) menyatakan sikap resmi terkait dugaan pemukulan terhadap Haiqal, alumni Universitas Malikussaleh...

Terbaru

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Polres Lhokseumawe Raih Tiga Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

14 September 2026

Trending

  • Lebih Dekat dengan Rakyat, BGN Bagikan Paket Sayur dan Edukasi Gizi di Semarak HUT ke-800 Aceh Utara

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Ekonomi Lokal Terancam, Warga Minta Program MBG Tetap Dikelola SPPG Yayasan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.