Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kenalan di Instagram, Pria Ini Diduga Rudapaksa Anak 14 Tahun dan Ancam Sebar Video Asusila

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
29 April 2025
in News
A A

ACEH UTARA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial Z (23), warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kasus ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Instagram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M menjelaskan, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Rabu, 2 April 2025, setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring.

Baca juga

Sambangi Permukiman Warga, Polsek Muara Dua Perkuat Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

8 Juni 2026

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Hadir di Malam Hari, Cegah Kriminalitas dan Jaga Rasa Aman Warga

8 Juni 2026

“Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu. Pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju Takengon. Namun, di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah (Takengon) dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh,” ujar Kasat Reskim, Selasa (29/4/2025).

Ia menjelaskan, korban sempat menolak lantaran khawatir akan kemarahan orang tuanya, namun pelaku memaksa korban mematikan handphone dan akhirnya keduanya melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh — menempuh jarak lebih dari 300 kilometer.

Setiba di Banda Aceh pada dini hari 4 April, pelaku membawa korban ke sebuah tempat usaha pangkas rambut tempatnya bekerja. Di sana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan.

Pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.

Di rumah, orang tua korban yang mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

“Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap di hari yang sama (5 April) dan diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujar AKP Dr. Boestani.

Lanjutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.

Selain itu, keduanya pernah melakukan video call sex (VCS). Rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara.

Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi celah tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur. []

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Sambangi Permukiman Warga, Polsek Muara Dua Perkuat Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

8 Juni 2026

Lhokseumawe – Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga, personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli...

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Hadir di Malam Hari, Cegah Kriminalitas dan Jaga Rasa Aman Warga

8 Juni 2026

Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terpelihara, Satuan Samapta Polres Lhokseumawe kembali menggelar Patroli...

Jaga Aktivitas Perdagangan Tetap Aman, Sat Samapta Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli di Kawasan Pasar

8 Juni 2026

Lhokseumawe – Dalam rangka memastikan aktivitas perekonomian masyarakat berlangsung aman dan tertib, personel Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan Patroli Kota...

Patroli Humanis di Pasar Batuphat Timur, Polsek Muara Satu Ajak Warga Jaga Keamanan Bersama

8 Juni 2026

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli...

Terbaru

Sambangi Permukiman Warga, Polsek Muara Dua Perkuat Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

8 Juni 2026

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Hadir di Malam Hari, Cegah Kriminalitas dan Jaga Rasa Aman Warga

8 Juni 2026

Trending

  • Polisi Datangi Lokasi Puting Beliung di Blang Mangat, Data Kerusakan Rumah dan Kedai Warga

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Peringati Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, KPA Pase Santuni Anak Yatim

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Patroli Perintis Presisi Sisir Titik Rawan, Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Kota di Malam Hari

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.