Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kejati Aceh sita aset tersangka korupsi peremajaan sawit

Redaksi by Redaksi
18 Juli 2023
in News
A A

Aceh Barat, SN — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita sejumlah aset tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Novit Irwansyah di Banda Aceh, Selasa, penyitaan tersebut untuk sebagai barang bukti dan upaya menyelamatkan kerugian negara.

Baca juga

Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar

17 April 2025

Gubernur Mualem Akan Resmikan Pabrik Ban Aceh Barat

18 Maret 2025

“Aset yang disita milik tersangka berinisial ZZ di Kabupaten Aceh Barat. Aset yang disita tersebut berupa tanah, rumah, lahan, dan lainnya. Untuk nilai asetnya, nanti disampaikan lebih detail,” kata Novit Irwansyah.

Tersangka ZZ merupakan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare. Koperasi tersebut merupakan pelaksana program peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp75,6 miliar.

Terkait aset tersangka lainnya berinisial SM, kata Novit Irwansyah, sampat saat ini belum disita. Penyidik masih menelusurinya aset-aset SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat saat program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan.

“Penyitaan aset tersebut karena patut diduga didapat dari tindak pidana korupsi pada program peremajaan sawit rakyat. Penyidik terus bekerja menelusuri aset-aset lainnya dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Novit Irwansyah.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Barat, yakni berinisial SM dan ZZ. SM merupakan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.

Dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit bermula saat Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan program kepada petani atau pekebun pada 2017 melalui Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Barat.

Selanjutnya, Dinas Koperasi mengusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mendapatkan bantuan program peremajaan sawit. Koperasi tersebut mengajukan 10 proposal bantuan program PSR melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Setelah dilakukan verifikasi, usulan bantuan program peremajaan sawit disetujui. Koperasi tersebut mendapatkan bantuan mencapai Rp75,6 miliar lebih pada tahun anggaran 2019.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata lahan yang diusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare untuk program peremajaan sawit berupa pepohonan kayu keras atau masih dalam kondisi hutan.

Selain itu, juga ada lahan sawit dengan usia masih di bawah 25 tahun, serta ada juga masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Jadi, lahan yang diusulkan untuk PRS tersebut tidak sesuai dengan syarat penerima manfaat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman peremajaan kelapa sawit.

Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sejak Juni 2023 disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Jamal Lsmw
Sumber : Antara Aceh
Tags: Aceh BaratKorupsi
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Polisi Hadir di Tengah Warga, Tinjau Rumah Rusak Akibat Badai di Meurah Mulia

11 Juli 2025

Aceh Utara – Cuaca ekstrem kembali melanda wilayah Aceh Utara. Hujan lebat disertai angin kencang (badai) yang terjadi pada Kamis...

Jelang Salat Jumat, Satlantas Polres Lhokseumawe Imbau Warga dan Kawal Ketertiban Lalu Lintas Sekitar Masjid

11 Juli 2025

Lhokseumawe – Dlaam menciptakan suasana aman dan tertib selama pelaksanaan ibadah salat Jumat, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe...

Tebar Kepedulian di Jumat Barokah, Satlantas Polres Lhokseumawe Bantu Warga dan Ajak Tertib Berlalu Lintas

11 Juli 2025

Lhokseumawe – Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui program rutin Jumat Barokah. Kegiatan sosial ini...

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Layanan 110 Terbaik Kedua se-Polda Aceh

11 Juli 2025

Banda Aceh – Polres Lhokseumawe kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai peringkat kedua terbaik dalam lomba layanan Polisi...

Terbaru

Polisi Hadir di Tengah Warga, Tinjau Rumah Rusak Akibat Badai di Meurah Mulia

11 Juli 2025

Jelang Salat Jumat, Satlantas Polres Lhokseumawe Imbau Warga dan Kawal Ketertiban Lalu Lintas Sekitar Masjid

11 Juli 2025

Trending

  • Jaga Soliditas, Puluhan Purnawirawan Polri Gelar Silaturrahmi di Lhokseumawe

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Bakar Lemak di Terik Siang, Personel Polres Lhokseumawe Jalani Program Khusus Penurunan Berat Badan

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1805 shares
    Share 722 Tweet 451
  • Patroli Malam Star Reborn Polres Lhokseumawe Amankan Terduga Pemilik Sabu di Ujong Blang

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.