Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kasus Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Santri dan Sebar Foto Bugil Limpah ke Jaksa

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
9 Agustus 2024
in Daerah
A A

Jurnalis : Cut Islamanda

Lhoksukon — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara menyerahkan AR (20) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (7/8/2024). Oknum guru ngaji itu terlibat kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap santrinya yang masih berusia 15 tahun saat kejadian.

Baca juga

Apel Pengamanan Takbir Idul Fitri 1447 H di Lhokseumawe Dipimpin Kabag Ops, Takbir Keliling Berlangsung Aman dan Lancar

21 Maret 2026

Polisi Datangi TKP Kebakaran Tiga Rumah di Blang Mangat, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

21 Maret 2026

Hal itu dilakukan menyusul berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik sekaligus Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi.

“Sebagai tindak lanjut, penyidik Unit PPA telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi kepada aceh.one.

Harri Citra Kesuma, SH., jaksa penyidik Kejari Aceh Utara, yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AR, berserta barang bukti.

“Selain terlibat kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan, AR ini juga menyebarkan foto bugil korban ke media sosial Instagram atas nama korban yang dikelola tersangka AR,” ungkapnya.

Saat ditanyai disela-sela pelimpahan kasus tersebut, Rabu (7/8), tersangka AR mengakui telah melakukan rudapaksa korban sebanyak tiga kali. Hal itu dilakukan di rumah korban, saat orang tua korban tidak ada di rumah. “Saya sakit hati dia (korban) memutuskan hubungan pacaran sepihak, makanya saya sebarkan foto bugilnya di Instagram,” ucap AR.

Dalam kasus tersebut, tersangka AR dijerat Pasal 50 tentang Persetubuhan Terhadap Anak, Juncto Pasal 47 tentang Pelecehan Terhadap Anak dengan ancaman kurungan penjara 200 bulan, serta ditetapkan melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, Oknum guru ngaji berinisial AR (20) ditangkap polisi, Kamis (30 Mei 2024) lalu karena terlibat kasus rudapaksa santrinya yang masih berusia 14 tahun. Saat ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara, tersangka awalnya sempat membantah hal tersebut, namun belakangan tersangka mengakui perbuatannya.

Korban yang masih di bawah umur itu merupakan anak salah seorang geuchik di Kabupaten Aceh Utara. Korban dirudapaksa sebanyak tiga kali di bawah ancaman pelaku. Kasus tersebut terungkap setelah foto bugil korban yang disebarkan pelaku melalui akun Instagram dilihat oleh ayah korban. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Aceh Utara pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Nah, akun Instagram ini dibuat atas nama korban, namun dikelola oleh pelaku,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi, kepada aceh.one, Rabu, 12 Juni 2024 lalu.

Didampingi KBO Reskrim Ipda Dapot Situmorang, Kanit PPA Arie menjelaskan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan melakukan pemeriksaan awal, di hari yang sama (Kamis, 30/5) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku AN berhasil ditangkap di rumahnya yang berada sekitar 500 meter dari rumah korban di desa yang sama. []

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Keluarga Besar CV. Hafiza Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

19 Maret 2026

LHOKSEUMAWE – Mengisi momentum penuh berkah di penghujung Ramadan 1447 Hijriah, keluarga besar CV. Hafiza yang bergerak di bidang jasa...

Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

19 Maret 2026

LHOKSEUMAWE – Momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijiriah menjadi sarana memperkuat soliditas internal bagi jajaran media online Siber Nusantara. Seluruh...

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

11 Maret 2026

LHOKSEUMAWE — Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M. menggelar kegiatan buka puasa bersama para wartawan di Cafe...

Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Diganti

10 Maret 2026

LHOKSUKON - Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H. pimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Intelkam dan Kasat...

Terbaru

Apel Pengamanan Takbir Idul Fitri 1447 H di Lhokseumawe Dipimpin Kabag Ops, Takbir Keliling Berlangsung Aman dan Lancar

21 Maret 2026

Polisi Datangi TKP Kebakaran Tiga Rumah di Blang Mangat, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

21 Maret 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.