Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kasus Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Santri dan Sebar Foto Bugil Limpah ke Jaksa

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
9 Agustus 2024
in Daerah
A A

Jurnalis : Cut Islamanda

Lhoksukon — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara menyerahkan AR (20) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (7/8/2024). Oknum guru ngaji itu terlibat kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap santrinya yang masih berusia 15 tahun saat kejadian.

Baca juga

Polsek Kuta Makmur Perkuat Patroli dan Edukasi Warga Cegah Karhutla

16 September 2026

Cegah Guantibmas, Polsek Muara Dua Sambangi Sejumlah Kawasan

16 September 2026

Hal itu dilakukan menyusul berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik sekaligus Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi.

“Sebagai tindak lanjut, penyidik Unit PPA telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi kepada aceh.one.

Harri Citra Kesuma, SH., jaksa penyidik Kejari Aceh Utara, yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AR, berserta barang bukti.

“Selain terlibat kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan, AR ini juga menyebarkan foto bugil korban ke media sosial Instagram atas nama korban yang dikelola tersangka AR,” ungkapnya.

Saat ditanyai disela-sela pelimpahan kasus tersebut, Rabu (7/8), tersangka AR mengakui telah melakukan rudapaksa korban sebanyak tiga kali. Hal itu dilakukan di rumah korban, saat orang tua korban tidak ada di rumah. “Saya sakit hati dia (korban) memutuskan hubungan pacaran sepihak, makanya saya sebarkan foto bugilnya di Instagram,” ucap AR.

Dalam kasus tersebut, tersangka AR dijerat Pasal 50 tentang Persetubuhan Terhadap Anak, Juncto Pasal 47 tentang Pelecehan Terhadap Anak dengan ancaman kurungan penjara 200 bulan, serta ditetapkan melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, Oknum guru ngaji berinisial AR (20) ditangkap polisi, Kamis (30 Mei 2024) lalu karena terlibat kasus rudapaksa santrinya yang masih berusia 14 tahun. Saat ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara, tersangka awalnya sempat membantah hal tersebut, namun belakangan tersangka mengakui perbuatannya.

Korban yang masih di bawah umur itu merupakan anak salah seorang geuchik di Kabupaten Aceh Utara. Korban dirudapaksa sebanyak tiga kali di bawah ancaman pelaku. Kasus tersebut terungkap setelah foto bugil korban yang disebarkan pelaku melalui akun Instagram dilihat oleh ayah korban. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Aceh Utara pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Nah, akun Instagram ini dibuat atas nama korban, namun dikelola oleh pelaku,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi, kepada aceh.one, Rabu, 12 Juni 2024 lalu.

Didampingi KBO Reskrim Ipda Dapot Situmorang, Kanit PPA Arie menjelaskan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan melakukan pemeriksaan awal, di hari yang sama (Kamis, 30/5) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku AN berhasil ditangkap di rumahnya yang berada sekitar 500 meter dari rumah korban di desa yang sama. []

Share236Tweet147Send

Konten terkait

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara atau delapan abad Kerajaan Samudera...

Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

13 September 2026

ACEH UTARA – Kemeriahan perayaan Milad ke-800 Samudera Pasai (Aceh Utara) sukses menarik perhatian masyarakat luas. Rangkaian kegiatan yang digelar...

Calon Keuchik Nomor 1 Mawardi Usung Gampong Bersih, Transparan, Tanpa KKN

5 September 2026

‎LHOKSEUMAWE — Suasana Meunasah Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dipadati warga yang hadir untuk menyimak penyampaian visi...

IKA Unimal Sikapi Dugaan Pemukulan Alumni dan Wartawan oleh Oknum TNI, Minta Diusut Secara Transparan

30 Agustus 2026

ACEH — Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) menyatakan sikap resmi terkait dugaan pemukulan terhadap Haiqal, alumni Universitas Malikussaleh...

Terbaru

Polsek Kuta Makmur Perkuat Patroli dan Edukasi Warga Cegah Karhutla

16 September 2026

Cegah Guantibmas, Polsek Muara Dua Sambangi Sejumlah Kawasan

16 September 2026

Trending

  • Lebih Dekat dengan Rakyat, BGN Bagikan Paket Sayur dan Edukasi Gizi di Semarak HUT ke-800 Aceh Utara

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Ekonomi Lokal Terancam, Warga Minta Program MBG Tetap Dikelola SPPG Yayasan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.