Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Jaksa Eksekusi Satu Lagi Terpidana Korupsi Monumen Samudra Pasai ke Lapas Lhoknga

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
10 April 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara akhirnya mengeksekusi Fathullah Badli, terpidana korupsi Monumen Islam Samudra Pasai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Kamis, 10 April 2025. Setelah sebelumnya sempat tertunda satu bulan (10 Maret 2025) karena terpidana sakit.

Terpidana merupakan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, ia mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 400 juta, serta membayar uang pengganti Rp 254.297.455,”.

Baca juga

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas di Pusat Keramaian

1 Agustus 2026

Kapolres Lhokseumawe Buka Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh 2026, Perkuat Semangat Sportivitas dan Persatuan

1 Agustus 2026

Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, S.H., M.H., Kamis, 10 April 2025, menyebutkan, berdasarkan pemantauan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpidana sudah dalam kondisi sehat, sehingga dapat dilakukan eksekusi pukul 13.00 WIB tadi (Kamis) ke Lapas kelas III Lhoknga.

“Artinya, Jaksa Eksekutor sudah mengeksekusi terpidana terakhir dalam kasus korupsi Monumen Islam Samudra Pasai berdasarkan putusan Mahkamah Agung (inkracht)” tukas Reza Rahim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara. Para terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe dan Lhoknga, Aceh Besar.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Rabu, 26 Februari 2025, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam perkara tersebut. Masing-masing, Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dan T. Maimun selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon (rekanan).

Dijelaskan Ivan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp254.297.455. Sementara T. Mainum dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp25.171.603.171.

“Terhadap dua orang terpidana dimaksud, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” ujar Ivan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus juga sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya, T. Reza Felanda sebagai rekanan proyek Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dan Poniem selaku konsultan pengawas. Eksekusi terhadap terpidana T. Reza Felanda dilakukan pada 20 Januari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

“Berdasarkan putusan MA RI, T. Reza Felanda menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp18.180.036.270”. Sedangkan Poniem dieksekusi pada 13 Februari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Lhok Nga, Meulaboh-Banda Aceh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

“Berdasarkan putusan MA RI, Poniem menjalani hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp915.994.823”, katanya.

Ivan menambahkan, dari keseluruhan lima orang terpidana perkara korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai tahun anggaran 2012-2017, tim JPU Kejari Aceh Utara telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana. []

Share236Tweet148Send

Konten terkait

Jubir Pemkab Aceh Utara Benarkan Pernyataan BEM UI Terkait Kondisi Aceh Pascabanjir

3 Juli 2026

BANDA ACEH - Juri Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli membenarkan pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait...

KIP Lhokseumawe Tetapkan Pemilih Berkelanjutan Triwulan Dua Bertambah Signifikan

1 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun...

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang setelah berkunjung ke kawasan...

Sebuah truk tanpa nomor polisi sedang berlalu lalang angkut tanah. (Foto: Jamal Hantu Rimba)

Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

24 Juni 2026

ACEH UTARA – Aktivitas lalu lalang truk angkutan tanah di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, kian meresahkan...

Terbaru

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensif Cegah Gangguan Kamtibmas di Pusat Keramaian

1 Agustus 2026

Kapolres Lhokseumawe Buka Turnamen Voli Semi Open Piala Ketua KONI Aceh 2026, Perkuat Semangat Sportivitas dan Persatuan

1 Agustus 2026

Trending

  • Kapolres Lhokseumawe Beri Dukungan Penuh untuk Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2026 Asal Aceh

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman dan Lancar

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.