Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Jaksa Eksekusi Satu Lagi Terpidana Korupsi Monumen Samudra Pasai ke Lapas Lhoknga

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
10 April 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara akhirnya mengeksekusi Fathullah Badli, terpidana korupsi Monumen Islam Samudra Pasai ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, Kamis, 10 April 2025. Setelah sebelumnya sempat tertunda satu bulan (10 Maret 2025) karena terpidana sakit.

Terpidana merupakan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, ia mendapatkan vonis pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 400 juta, serta membayar uang pengganti Rp 254.297.455,”.

Baca juga

Polsek Kuta Makmur Perkuat Patroli dan Edukasi Warga Cegah Karhutla

16 September 2026

Cegah Guantibmas, Polsek Muara Dua Sambangi Sejumlah Kawasan

16 September 2026

Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari, Reza Rahim, S.H., M.H., Kamis, 10 April 2025, menyebutkan, berdasarkan pemantauan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terpidana sudah dalam kondisi sehat, sehingga dapat dilakukan eksekusi pukul 13.00 WIB tadi (Kamis) ke Lapas kelas III Lhoknga.

“Artinya, Jaksa Eksekutor sudah mengeksekusi terpidana terakhir dalam kasus korupsi Monumen Islam Samudra Pasai berdasarkan putusan Mahkamah Agung (inkracht)” tukas Reza Rahim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah mengeksekusi empat dari lima terpidana kasus korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara. Para terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhokseumawe dan Lhoknga, Aceh Besar.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., Rabu, 26 Februari 2025, dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam perkara tersebut. Masing-masing, Nurliana selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai, dan T. Maimun selaku direktur PT Lamkaruna Yachmoon (rekanan).

Dijelaskan Ivan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nurliana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp254.297.455. Sementara T. Mainum dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp25.171.603.171.

“Terhadap dua orang terpidana dimaksud, dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe,” ujar Ivan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus juga sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana lainnya, T. Reza Felanda sebagai rekanan proyek Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai dan Poniem selaku konsultan pengawas. Eksekusi terhadap terpidana T. Reza Felanda dilakukan pada 20 Januari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

“Berdasarkan putusan MA RI, T. Reza Felanda menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta, dan membayar uang pengganti Rp18.180.036.270”. Sedangkan Poniem dieksekusi pada 13 Februari 2025, untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas III Lhok Nga, Meulaboh-Banda Aceh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

“Berdasarkan putusan MA RI, Poniem menjalani hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp915.994.823”, katanya.

Ivan menambahkan, dari keseluruhan lima orang terpidana perkara korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai tahun anggaran 2012-2017, tim JPU Kejari Aceh Utara telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana. []

Share236Tweet148Send

Konten terkait

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Aceh Utara — Seluruh rangkaian agenda peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-800 Kabupaten Aceh Utara atau delapan abad Kerajaan Samudera...

Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

13 September 2026

ACEH UTARA – Kemeriahan perayaan Milad ke-800 Samudera Pasai (Aceh Utara) sukses menarik perhatian masyarakat luas. Rangkaian kegiatan yang digelar...

Calon Keuchik Nomor 1 Mawardi Usung Gampong Bersih, Transparan, Tanpa KKN

5 September 2026

‎LHOKSEUMAWE — Suasana Meunasah Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dipadati warga yang hadir untuk menyimak penyampaian visi...

IKA Unimal Sikapi Dugaan Pemukulan Alumni dan Wartawan oleh Oknum TNI, Minta Diusut Secara Transparan

30 Agustus 2026

ACEH — Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) menyatakan sikap resmi terkait dugaan pemukulan terhadap Haiqal, alumni Universitas Malikussaleh...

Terbaru

Polsek Kuta Makmur Perkuat Patroli dan Edukasi Warga Cegah Karhutla

16 September 2026

Cegah Guantibmas, Polsek Muara Dua Sambangi Sejumlah Kawasan

16 September 2026

Trending

  • Lebih Dekat dengan Rakyat, BGN Bagikan Paket Sayur dan Edukasi Gizi di Semarak HUT ke-800 Aceh Utara

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Ekonomi Lokal Terancam, Warga Minta Program MBG Tetap Dikelola SPPG Yayasan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.