Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Buron Sejak Penyidikan, Geuchik Gampong Deng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp789 Juta

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
18 Desember 2025
in Daerah
A A

BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Fadlonnur bin Muhammad Thaeb, Geuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/12/2025). Persidangan dilaksanakan secara in absentia lantaran terdakwa hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Jamil, S.H, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, SH., menguraikan, dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Gampong Deng Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp789.332.828,00.

Baca juga

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Tinjau Satkamling, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

29 April 2026

Wujud Kepedulian Institusi, Si Dokkes Polres Lhokseumawe Cek Kondisi Personel yang Sakit

29 April 2026

Jaksa menyebutkan, selama menjabat sebagai geuchik, terdakwa diduga menguasai dan mengelola sendiri dana desa tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan maupun perangkat desa lainnya. Akibatnya, proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa tidak berjalan sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat sendiri kwitansi penyerahan dana desa seolah-olah dilakukan oleh Keurani Cut Keuangan, padahal dana tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan terdakwa. Praktik tersebut berujung pada tidak terlaksananya sejumlah kegiatan desa sebagaimana tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021.

 

Sejak proses penyidikan, Fadlonnur tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri. Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, dengan kewenangan pemeriksaan perkara berada pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

 

Majelis hakim yang terdiri dari R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum dan Zul Azmi, S.H sebagai hakim anggota, serta Cut Nyak Tihajar, S.Sos.I selaku panitera, menunda persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.[]

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Kejari Aceh Utara Musnahkan Narkotika dan Senpi Rakitan

28 April 2026

​LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan...

Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Patroli Syariat di Penginapan, Temukan Penggunaan Surat Nikah Palsu

25 April 2026

LHOKSUKON - Personel gabungan Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara bersama unsur Muspika (Polsek, Koramil, dan Kantor Camat) menggelar...

27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Busana di Aceh Utara

24 April 2026

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara menggelar razia gabungan pengawasan syariat...

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Aceh Utara

14 April 2026

LHOKSUKON - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu singkat,...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Tinjau Satkamling, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

29 April 2026

Wujud Kepedulian Institusi, Si Dokkes Polres Lhokseumawe Cek Kondisi Personel yang Sakit

29 April 2026

Trending

  • Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Patroli Syariat di Penginapan, Temukan Penggunaan Surat Nikah Palsu

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Busana di Aceh Utara

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1935 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.