Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Buron Sejak Penyidikan, Geuchik Gampong Deng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp789 Juta

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
18 Desember 2025
in Daerah
A A

BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Fadlonnur bin Muhammad Thaeb, Geuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/12/2025). Persidangan dilaksanakan secara in absentia lantaran terdakwa hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Jamil, S.H, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Riko Sukrevi Ibrahim, SH., menguraikan, dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Gampong Deng Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp789.332.828,00.

Baca juga

Polres Lhokseumawe Raih Tiga Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

14 September 2026

Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Sambangi Pemuda di Sejumlah Titik di Nisam

14 September 2026

Jaksa menyebutkan, selama menjabat sebagai geuchik, terdakwa diduga menguasai dan mengelola sendiri dana desa tanpa melibatkan Keurani Cut Keuangan maupun perangkat desa lainnya. Akibatnya, proses penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa tidak berjalan sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat sendiri kwitansi penyerahan dana desa seolah-olah dilakukan oleh Keurani Cut Keuangan, padahal dana tersebut sepenuhnya berada dalam penguasaan terdakwa. Praktik tersebut berujung pada tidak terlaksananya sejumlah kegiatan desa sebagaimana tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2021.

 

Sejak proses penyidikan, Fadlonnur tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan diduga melarikan diri. Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.

 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi, dengan kewenangan pemeriksaan perkara berada pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

 

Majelis hakim yang terdiri dari R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum dan Zul Azmi, S.H sebagai hakim anggota, serta Cut Nyak Tihajar, S.Sos.I selaku panitera, menunda persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.[]

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Di Balik Pesta Rakyat, Siapa yang Membayar? Begini Penjelasan Jubir Pemkab Aceh Utara

13 September 2026

ACEH UTARA – Kemeriahan perayaan Milad ke-800 Samudera Pasai (Aceh Utara) sukses menarik perhatian masyarakat luas. Rangkaian kegiatan yang digelar...

Calon Keuchik Nomor 1 Mawardi Usung Gampong Bersih, Transparan, Tanpa KKN

5 September 2026

‎LHOKSEUMAWE — Suasana Meunasah Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dipadati warga yang hadir untuk menyimak penyampaian visi...

IKA Unimal Sikapi Dugaan Pemukulan Alumni dan Wartawan oleh Oknum TNI, Minta Diusut Secara Transparan

30 Agustus 2026

ACEH — Ikatan Keluarga Alumni Universitas Malikussaleh (IKA Unimal) menyatakan sikap resmi terkait dugaan pemukulan terhadap Haiqal, alumni Universitas Malikussaleh...

Bupati saat menerima penghargaan Serambi Award 2026

Pemkab Aceh Utara Terima Serambi Award 2026 Kategori Pelopor Gerakan Membumikan Alqur’an

30 Agustus 2026

BANDA ACEH — Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, S.E., M.M., menerima penghargaan Serambi Award 2026 pada Malam Apresiasi “Gebrakan...

Terbaru

Polres Lhokseumawe Raih Tiga Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

14 September 2026

Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Sambangi Pemuda di Sejumlah Titik di Nisam

14 September 2026

Trending

  • Lebih Dekat dengan Rakyat, BGN Bagikan Paket Sayur dan Edukasi Gizi di Semarak HUT ke-800 Aceh Utara

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Ekonomi Lokal Terancam, Warga Minta Program MBG Tetap Dikelola SPPG Yayasan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.