Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Buntut Kasus Pembunuhan Bayi, Brigadir AK Dipecat

AM by AM
12 April 2025
in Polri
A A

Semarang: Brigadir Ade Kurniawan(AK) divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan. Hal itu menjadi hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Edi Wibowo sebagai pemimpin sidang, membacakan vonis dari Brigadir AK. Ada beberapa hal yang membuat Brigadir AK mendapatkan sanksi tegas ini.

Baca juga

No Content Available

“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, barang bukti dan keterangan pelanggar, yakni Brigadir AK, perbuatan tersangka dianggap tercela. Yang bersangkutan menjalin hubungan tanpa pernikahan hingga memiliki anak,” ujar AKBP Edi.

Kedua, tersangka diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Kasus ini sedang diproses Ditreskrimum Polda Jateng.

“Oleh karena itu Brigadir AK dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya, diberikan tenggat waktu 3 hari ke depan untuk pikir-pikir,” ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Brigadir AK, Moharir mengatakan, dalam putusan PTDH yang divoniskan ke Brigadir AK, kliennya akan mengajukan banding. Mewakili Brigadir AK, Moharir turut mengucapkan permintaan maafnya kepada masyarakat dan institusi Polri karena kegaduhan yang dibuat terlapor.

“Kita sebagai tim hukum juga menunggu keputusan dari terlapor. Saya kira (Brigadir AK) akan mengajukan banding,” kata Moharir.

Sementara, Kuasa Hukum keluarga korban, Amal Luthfiansyah mengapresiasi jalannya sidang KKEP dengan vonis PTDH terhadap Brigadir AK. Ia juga menyebut persidangan ini berjalan transparan dan terbuka.

“Jalannya sidang sudah sangat transparan dan terbuka termasuk oleh awak pers. Kita bersyukur hasil vonis sesuai tuntutan kami, yakni PTDH,” kata Luthfi.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, usai pelaksanaan Sidang KKEP ini, Brigadir AK diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Brigadir AK juga sudah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Jateng.

“Sedangkan proses pidananya juga masih berlangsung. Kita tunggu nanti tiga hari lagi, jawaban Brigadir AK,” kata Kombes Pol Artanto.

Sidang KKEP ini juga turut menghadirkan enam saksi, diantaranya nenek korban berinisial S, pemilik kontrakan, ibu korban berinisial DJ, penyidik polisi hingga ketua RT kontrakan. Jalannya sidang dimulai dari pukul 10.30 hingga 16.30 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng.

sumber: rri.co.id

Tags: Brigadir AK DipecatBuntut KasusPembunuhan Bayi
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Keberhasilan Ungkap Kasus Premanisme dan Curanmor

20 Mei 2025

Lhokseumawe – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, S.E., M.M., mengapresiasi kinerja Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr....

Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Pimpinan dan Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, Bahas Kamtibmas Wilayah

20 Mei 2025

Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, sambut hangat kunjungan silaturrahmi dari pimpinan dan Ketua komisi...

WASPADA PENIPUAN! Oknum Catut Nama Kapolres Aceh Utara untuk Minta Uang

20 Mei 2025

LHOKSUKON – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K....

Polisi Patroli di Pantai Ujong Blang, Cegah Gangguan Kamtibmas di Lokasi Wisata

18 Mei 2025

Lhokseumawe – Personel Satuan Pengamanan Obyek Vital (Sat Pamobvit) Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli wisata dalam rangka menjaga mencegah gangguan kamtibmas...

Terbaru

Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi, Dua Pucuk Senpi Diamankan

24 Mei 2025

Polairud Sapa Nelayan Pusong Lama, Ajak Jaga Kebersihan dan Waspada Premanisme

24 Mei 2025

Trending

  • Jenazah Remaja Tenggelam di Pantai Meunasah Aron Ditemukan Setelah Pencarian Sehari Semalam

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Seorang Jamaah Meninggal Dunia di Masjid Al-Hikmah Cunda Usai Salat Jumat, Polisi Datangi Lokasi

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polres Lhokseumawe Ungkap Tiga Kasus Besar : Penipuan, Pemalsuan STNK, dan Pencurian Kendaraan Bermotor

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Menjalin Kedekatan, Kapolres Lhokseumawe Silaturahmi ke Dayah Nahdatul Ulum Temui Waled Bayu

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Sambut Kunjungan Pimpinan dan Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, Bahas Kamtibmas Wilayah

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.