Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Bawa Ganja 2,7 Kg, Pria Nisam Antara Ditangkap di SPBU Lhoksukon

Laporan Wartawan Cut Islamanda

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
6 September 2025
in News
A A

LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja pada Selasa (2/9/2025). Seorang pria berinisial MY (29), warga salah satu desa dari Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditangkap saat berada di SPBU Kota Lhoksukon.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering seberat 2,7 kilogram, satu unit handphone android merek Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam milik tersangka.

Baca juga

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca

7 Oktober 2026

Respons Cepat Pengaduan 110, Polisi Datangi Warga yang Mengaku Diancam Pinjol

7 Oktober 2026

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi ganja di area SPBU Lhoksukon. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi di lokasi yang sama.

“Setibanya di SPBU sekitar pukul 17.00 WIB, personel memencar untuk melakukan observasi. Tak lama kemudian terlihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memasuki areal SPBU dengan sepeda motor. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket ganja di sepeda motor milik pelaku,” jelas AKP Erwinsyah, Sabtu (6/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP Erwinsyah menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya.

“Narkoba adalah musuh bersama, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Polres Aceh Utara akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas AKP Erwinsyah.

Share235Tweet147Send

Konten terkait

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca

7 Oktober 2026

Lhokseumawe – Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Lhokseumawe melaksanakan apel pagi di Mako Sat Polairud, Rabu...

Respons Cepat Pengaduan 110, Polisi Datangi Warga yang Mengaku Diancam Pinjol

7 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melalui Pamapta II SPKT bersama personel Polsek Banda Sakti bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk...

Polsek Muara Dua Intensifkan Patroli, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

7 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe terus meningkatkan kegiatan patroli sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar...

Cegah Guantibmas, Polsek Banda Sakti Intensifkan Patroli Malam

7 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe meningkatkan patroli malam sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban...

Terbaru

Sat Polairud Polres Lhokseumawe Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Perubahan Cuaca

7 Oktober 2026

Respons Cepat Pengaduan 110, Polisi Datangi Warga yang Mengaku Diancam Pinjol

7 Oktober 2026

Trending

  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Polres Lhokseumawe Gelar Sidang BP4R, Perkuat Pembinaan dan Pendampingan Personel

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.