Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Buntut Kasus Pembunuhan Bayi, Brigadir AK Dipecat

AM by AM
12 April 2025
in Polri
A A

Semarang: Brigadir Ade Kurniawan(AK) divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan. Hal itu menjadi hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Edi Wibowo sebagai pemimpin sidang, membacakan vonis dari Brigadir AK. Ada beberapa hal yang membuat Brigadir AK mendapatkan sanksi tegas ini.

Baca juga

No Content Available

“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi, barang bukti dan keterangan pelanggar, yakni Brigadir AK, perbuatan tersangka dianggap tercela. Yang bersangkutan menjalin hubungan tanpa pernikahan hingga memiliki anak,” ujar AKBP Edi.

Kedua, tersangka diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur hingga meninggal dunia. Kasus ini sedang diproses Ditreskrimum Polda Jateng.

“Oleh karena itu Brigadir AK dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selanjutnya, diberikan tenggat waktu 3 hari ke depan untuk pikir-pikir,” ucapnya.

Sementara, Kuasa Hukum Brigadir AK, Moharir mengatakan, dalam putusan PTDH yang divoniskan ke Brigadir AK, kliennya akan mengajukan banding. Mewakili Brigadir AK, Moharir turut mengucapkan permintaan maafnya kepada masyarakat dan institusi Polri karena kegaduhan yang dibuat terlapor.

“Kita sebagai tim hukum juga menunggu keputusan dari terlapor. Saya kira (Brigadir AK) akan mengajukan banding,” kata Moharir.

Sementara, Kuasa Hukum keluarga korban, Amal Luthfiansyah mengapresiasi jalannya sidang KKEP dengan vonis PTDH terhadap Brigadir AK. Ia juga menyebut persidangan ini berjalan transparan dan terbuka.

“Jalannya sidang sudah sangat transparan dan terbuka termasuk oleh awak pers. Kita bersyukur hasil vonis sesuai tuntutan kami, yakni PTDH,” kata Luthfi.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, usai pelaksanaan Sidang KKEP ini, Brigadir AK diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Brigadir AK juga sudah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum Polda Jateng.

“Sedangkan proses pidananya juga masih berlangsung. Kita tunggu nanti tiga hari lagi, jawaban Brigadir AK,” kata Kombes Pol Artanto.

Sidang KKEP ini juga turut menghadirkan enam saksi, diantaranya nenek korban berinisial S, pemilik kontrakan, ibu korban berinisial DJ, penyidik polisi hingga ketua RT kontrakan. Jalannya sidang dimulai dari pukul 10.30 hingga 16.30 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng.

sumber: rri.co.id

Tags: Brigadir AK DipecatBuntut KasusPembunuhan Bayi
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Rumah Hancur Diterjang Banjir, Kapolres Lhokseumawe Ulurkan Tangan untuk Warga Desa Lancok

22 Desember 2025

Aceh Utara — Musibah banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara pada 26 November 2025 lalu menyisakan duka mendalam bagi sebagian...

Polsek Dewantara Bersama TNI AL dan Pramuka Gotong Royong Bersihkan SD 16 Paloh Lada Pasca Banjir

22 Desember 2025

Aceh Utara — Personel Polsek Dewantara bersama personel Lanal Lhokseumawe, Pramuka Saka Bahari, serta dewan guru melaksanakan kegiatan gotong royong...

Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Desa Lagang

22 Desember 2025

Aceh Utara — Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama melaksanakan kegiatan bakti kesehatan berupa pelayanan dan pengobatan gratis bagi masyarakat yang...

Terbaru

Apel Personel di Pos Pantau Gunung Salak, Sinergi Gabungan Siap Amankan Operasi Ketupat Seulawah

20 Maret 2026

Patroli Terpadu Polres Lhokseumawe Amankan Shalat Tarawih, Ciptakan Rasa Nyaman di Bulan Ramadan

20 Maret 2026

Trending

  • Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1919 shares
    Share 768 Tweet 480
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.