Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kasus Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Santri dan Sebar Foto Bugil Limpah ke Jaksa

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
9 Agustus 2024
in Daerah
A A

Jurnalis : Cut Islamanda

Lhoksukon — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara menyerahkan AR (20) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (7/8/2024). Oknum guru ngaji itu terlibat kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap santrinya yang masih berusia 15 tahun saat kejadian.

Baca juga

Rumput Ilalang Terbakar di Muara Dua, Kapolsek Imbau Warga Waspada dan Hindari Pembakaran Lahan

22 Juli 2026

Polsek Banda Sakti Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan di SPBU, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Tertib

22 Juli 2026

Hal itu dilakukan menyusul berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan tersebut dilakukan penyidik sekaligus Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi.

“Sebagai tindak lanjut, penyidik Unit PPA telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi kepada aceh.one.

Harri Citra Kesuma, SH., jaksa penyidik Kejari Aceh Utara, yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AR, berserta barang bukti.

“Selain terlibat kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan, AR ini juga menyebarkan foto bugil korban ke media sosial Instagram atas nama korban yang dikelola tersangka AR,” ungkapnya.

Saat ditanyai disela-sela pelimpahan kasus tersebut, Rabu (7/8), tersangka AR mengakui telah melakukan rudapaksa korban sebanyak tiga kali. Hal itu dilakukan di rumah korban, saat orang tua korban tidak ada di rumah. “Saya sakit hati dia (korban) memutuskan hubungan pacaran sepihak, makanya saya sebarkan foto bugilnya di Instagram,” ucap AR.

Dalam kasus tersebut, tersangka AR dijerat Pasal 50 tentang Persetubuhan Terhadap Anak, Juncto Pasal 47 tentang Pelecehan Terhadap Anak dengan ancaman kurungan penjara 200 bulan, serta ditetapkan melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, Oknum guru ngaji berinisial AR (20) ditangkap polisi, Kamis (30 Mei 2024) lalu karena terlibat kasus rudapaksa santrinya yang masih berusia 14 tahun. Saat ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara, tersangka awalnya sempat membantah hal tersebut, namun belakangan tersangka mengakui perbuatannya.

Korban yang masih di bawah umur itu merupakan anak salah seorang geuchik di Kabupaten Aceh Utara. Korban dirudapaksa sebanyak tiga kali di bawah ancaman pelaku. Kasus tersebut terungkap setelah foto bugil korban yang disebarkan pelaku melalui akun Instagram dilihat oleh ayah korban. Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke Unit PPA Polres Aceh Utara pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

“Nah, akun Instagram ini dibuat atas nama korban, namun dikelola oleh pelaku,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kanit PPA Polres Aceh Utara, Bripka T. Arie Andi, kepada aceh.one, Rabu, 12 Juni 2024 lalu.

Didampingi KBO Reskrim Ipda Dapot Situmorang, Kanit PPA Arie menjelaskan, setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan melakukan pemeriksaan awal, di hari yang sama (Kamis, 30/5) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku AN berhasil ditangkap di rumahnya yang berada sekitar 500 meter dari rumah korban di desa yang sama. []

Share236Tweet147Send

Konten terkait

Jubir Pemkab Aceh Utara Benarkan Pernyataan BEM UI Terkait Kondisi Aceh Pascabanjir

3 Juli 2026

BANDA ACEH - Juri Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli membenarkan pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait...

KIP Lhokseumawe Tetapkan Pemilih Berkelanjutan Triwulan Dua Bertambah Signifikan

1 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun...

Dua remaja Aceh Utara dilaporkan hilang di Air Terjun Tujuh Bidadari

24 Juni 2026

LHOKSEUMAWE — Dua remaja asal Desa Meunasah Rayeuk LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan hilang setelah berkunjung ke kawasan...

Sebuah truk tanpa nomor polisi sedang berlalu lalang angkut tanah. (Foto: Jamal Hantu Rimba)

Tidak Ditertibkan, Truk Angkutan Tanah di Jambo Aye Bisa Merusak Lingkungan

24 Juni 2026

ACEH UTARA – Aktivitas lalu lalang truk angkutan tanah di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, kian meresahkan...

Terbaru

Rumput Ilalang Terbakar di Muara Dua, Kapolsek Imbau Warga Waspada dan Hindari Pembakaran Lahan

22 Juli 2026

Polsek Banda Sakti Laksanakan Pengamanan dan Pengaturan di SPBU, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Tertib

22 Juli 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    777 shares
    Share 311 Tweet 194
  • Lampu, Kamera, Aksi! Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unimal Unjuk Karya Lewat “Its Movie Time”

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Kapolsek Blang Mangat Perkuat Sinergi dengan Ketua Pemuda 22 Desa, Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.