Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

5 Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Islam Aceh Utara Dituntut 10-16 Tahun Bui

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
19 Oktober 2023
in News
A A
Sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 Oktober 2023. (Dok: Kejari Aceh Utara)

Sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 Oktober 2023. (Dok: Kejari Aceh Utara)

Aceh Utara – Tim jaksa penuntut umum Kejari Aceh Utara menuntut lima terdakwa kasus korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai. Mereka dituntut 10-16 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu adalah mantan kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016 Fathullah Badli; Pejabat Pembuat Komitmen, Ir Nurliana; konsultan pengawas, Ir Poniem; kontraktor pelaksana, T. Maimun dan T. Reza Felanda.

Baca juga

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

10 September 2025

Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar

17 April 2025

“Pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 Oktober 2023, menuntut para terdakwa tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012-2017 agar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, Rabu (18/10/2023).

Adapun tuntutan untuk kelimanya adalah:

(1). Fathullah Badli dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(2). Ir. Nurliana dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(3). Ir. Poniem dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(4). T. Maimun dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(5). T. Reza Felanda dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kelimanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Para terdakwa juga dikenai tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti. Jika tidak melunasi maka akan ditambah hukuman penjara tambahan.

Berikut rinciannya:

(1). Fathullah Badli dituntut membayar uang pengganti Rp254.297.455 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

(2). Ir. Nurliana dituntut membayar uang pengganti Rp254.297.455 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

(3). Ir. Poniem dituntut membayar uang pengganti Rp 915.994.823 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun 3 bulan penjara.

(4). T. Maimun dituntut membayar uang pengganti Rp25.171.603.171 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

(5). T. Reza Felanda dituntut membayar uang pengganti Rp18.180.036.270,00 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara luring atau tatap muka atas permintaan penasihat hukum para terdakwa. Selanjutnya ditunda oleh majelis hakim untuk mendengarkan Pledoi yang diajukan oleh para penasihat hukum para terdakwa yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 mendatang.(jm/es)

Penulis : Jamal Lsmw
Tags: JaksaKejaksaanKejari Aceh UtaraKorupsi
Share236Tweet148Send

Konten terkait

Polres Lhokseumawe Raih Tiga Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

14 September 2026

LHOKSEUMAWE – Komitmen Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi...

Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Sambangi Pemuda di Sejumlah Titik di Nisam

14 September 2026

LHOKSEUMAWE – Upaya mencegah kenakalan remaja terus dilakukan Polsek Nisam Polres Lhokseumawe. Personel melaksanakan patroli dialogis humanis dengan menyambangi masyarakat...

Cegah Karhutla, Polisi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Kuta Makmur

14 September 2026

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan...

Cegah Guantibmas, Polisi Ajak Warga Blang Mangat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2026

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat Polres Lhokseumawe mengajak masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Imbauan...

Terbaru

Rangkaian Milad ke-800 Aceh Utara Berakhir Sukses

14 September 2026

Polres Lhokseumawe Raih Tiga Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Kinerja

14 September 2026

Trending

  • Lebih Dekat dengan Rakyat, BGN Bagikan Paket Sayur dan Edukasi Gizi di Semarak HUT ke-800 Aceh Utara

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Ekonomi Lokal Terancam, Warga Minta Program MBG Tetap Dikelola SPPG Yayasan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.