Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

5 Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Islam Aceh Utara Dituntut 10-16 Tahun Bui

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
19 Oktober 2023
in News
A A
Sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 Oktober 2023. (Dok: Kejari Aceh Utara)

Sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 Oktober 2023. (Dok: Kejari Aceh Utara)

Aceh Utara – Tim jaksa penuntut umum Kejari Aceh Utara menuntut lima terdakwa kasus korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai. Mereka dituntut 10-16 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu adalah mantan kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016 Fathullah Badli; Pejabat Pembuat Komitmen, Ir Nurliana; konsultan pengawas, Ir Poniem; kontraktor pelaksana, T. Maimun dan T. Reza Felanda.

Baca juga

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

10 September 2025

Eks Direktur RS Madani Pekanbaru Tersangka Penipuan Rp2,1 Miliar

17 April 2025

“Pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 17 Oktober 2023, menuntut para terdakwa tindak pidana korupsi Monumen Islam Samudera Pasai tahun anggaran 2012-2017 agar dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan,” kata Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, Rabu (18/10/2023).

Adapun tuntutan untuk kelimanya adalah:

(1). Fathullah Badli dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(2). Ir. Nurliana dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(3). Ir. Poniem dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(4). T. Maimun dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

(5). T. Reza Felanda dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kelimanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Para terdakwa juga dikenai tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti. Jika tidak melunasi maka akan ditambah hukuman penjara tambahan.

Berikut rinciannya:

(1). Fathullah Badli dituntut membayar uang pengganti Rp254.297.455 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

(2). Ir. Nurliana dituntut membayar uang pengganti Rp254.297.455 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

(3). Ir. Poniem dituntut membayar uang pengganti Rp 915.994.823 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 5 tahun 3 bulan penjara.

(4). T. Maimun dituntut membayar uang pengganti Rp25.171.603.171 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

(5). T. Reza Felanda dituntut membayar uang pengganti Rp18.180.036.270,00 jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh secara luring atau tatap muka atas permintaan penasihat hukum para terdakwa. Selanjutnya ditunda oleh majelis hakim untuk mendengarkan Pledoi yang diajukan oleh para penasihat hukum para terdakwa yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 mendatang.(jm/es)

Penulis : Jamal Lsmw
Tags: JaksaKejaksaanKejari Aceh UtaraKorupsi
Share236Tweet148Send

Konten terkait

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Tinjau Satkamling, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

29 April 2026

Lhokseumawe – Dalam upaya memperkuat sistem keamanan lingkungan berbasis partisipasi masyarakat, Kasat Binmas Polres Lhokseumawe bersama personel Sat Binmas melaksanakan...

Wujud Kepedulian Institusi, Si Dokkes Polres Lhokseumawe Cek Kondisi Personel yang Sakit

29 April 2026

Lhokseumawe – Sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan personel, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polres Lhokseumawe melaksanakan pengecekan kesehatan terhadap...

Kapolsek Meurah Mulia Hadiri Pilchiksung Barat Paya Itek, Apresiasi Pemilihan Berjalan Aman dan Tertib

29 April 2026

Aceh Utara – Kehadiran Kapolsek Meurah Mulia Ipda Mukhlis, S.H., dalam pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Barat Paya Itek,...

Patroli Malam Polsek Samudera Sisir Titik Rawan, Antisipasi Guantibmas dan Kriminalitas

29 April 2026

Aceh Utara – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Samudera Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Tinjau Satkamling, Dorong Warga Aktif Jaga Kamtibmas

29 April 2026

Wujud Kepedulian Institusi, Si Dokkes Polres Lhokseumawe Cek Kondisi Personel yang Sakit

29 April 2026

Trending

  • Satpol PP dan WH Aceh Utara Intensifkan Patroli Syariat di Penginapan, Temukan Penggunaan Surat Nikah Palsu

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 27 Pelanggar Terjaring Dalam Razia Busana di Aceh Utara

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1935 shares
    Share 774 Tweet 484
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.