Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penyuntikan LPG, Raup Keuntungan Rp10 Miliar

AM by AM
14 Maret 2025
in HUKUM, Polri
A A

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp10,18 miliar dari praktik ilegal ini.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti di tiga lokasi berbeda.

Baca juga

Operasi Patuh Seulawah 2025, Polantas Lhokseumawe Pasang Imbauan Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

14 Juli 2025

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

19 Juni 2025

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan LPG ini,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 4 dan 6 Maret 2025 terkait dugaan pemindahan isi tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tiga lokasi, yakni:

Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima tersangka, yakni RJ dan K di Bogor, F alias K di Bekasi, serta MK dan MM di Tegal. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik usaha hingga eksekutor penyuntikan gas.

Para pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari pengecer. Setelah terkumpul, gas dalam tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator modifikasi dan batu es.

Untuk mengelabui konsumen, tabung yang telah diisi ulang ditimbang, dipasangi segel, dan kode batang (barcode) agar terlihat seperti produk resmi. Namun, isinya tidak sesuai standar, bahkan sering kali kurang dari kapasitas seharusnya.

“Tabung gas 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga non-subsidi, padahal isinya hasil penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelas Nunung.

Dari bisnis ilegal ini, para tersangka mengantongi keuntungan mencapai Rp10,18 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

sumber: humas.polri.go.id

Tags: DittipidterKasus Penyuntikan LPGPolriRaup Keuntungan Rp10 Miliar
Share235Tweet147Send

Konten terkait

Operasi Patuh 2025, Propam Polres Lhokseumawe Periksa Kelengkapan Surat dan Kendaraan Personel

15 Juli 2025

Lhokseumawe – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan...

Operasi Patuh Seulawah 2025, Polantas Lhokseumawe Pasang Imbauan Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

14 Juli 2025

Lhokseumawe – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe gencar melakukan sosialisasi kepada...

Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak 15 Pelanggaran di Jalan Medan–Banda Aceh dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

14 Juli 2025

Lhokseumawe – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 dengan melakukan penindakan terhadap para pengguna jalan...

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

19 Juni 2025

Jakarta – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menerima penghargaan Pelayanan Publik Mandiri Tingkat Polri Tahun 2024...

Terbaru

Operasi Patuh 2025, Propam Polres Lhokseumawe Periksa Kelengkapan Surat dan Kendaraan Personel

15 Juli 2025

Ayo ! Cegah Stunting

15 Juli 2025

Trending

  • Cegah Amuk Massa, Polsek Banda Sakti Amankan Pasangan Diduga Mesum di Pondok Putri Nabila

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Jaga Soliditas, Puluhan Purnawirawan Polri Gelar Silaturrahmi di Lhokseumawe

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Band Polres Lhokseumawe Raih Juara Tiga Festival Band Polda Aceh HUT Bhayangkara ke-79

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1807 shares
    Share 723 Tweet 452
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.