Nasional

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan

Banyumas – Kepolisian Resor Kota Banyumas, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Senin (14/4/2025) lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah TPP (20), AM (26), keduanya warga Desa Pliken, dan RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken.

Peristiwa tragis ini bermula pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, saat para tersangka sedang berkumpul di sebuah warung pecel di Desa Pliken. Korban, yang sebelumnya telah menggadaikan sepeda motornya kepada salah satu tersangka, TPP, mendatangi para pelaku untuk menebus kendaraan tersebut.

Terjadi cekcok antara korban dan para tersangka setelah korban berusaha membawa kabur sepeda motor tanpa membayar tebusannya.

“Setelah cekcok, korban kabur dengan sepeda motornya, dan para pelaku mengejarnya. Terjadi pengeroyokan di lokasi tersebut,” ujar Kompol Andriansyah. Pemilik warung yang melihat peristiwa tersebut mencoba melerai dan meminta para pelaku tidak berbuat keributan di warungnya, lalu membawa korban ke area kandang sapi.

Namun, situasi semakin memanas ketika salah satu tersangka memukuli korban dengan batu. Korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Seorang warga yang melihat kejadian itu segera melapor ke pihak kepolisian, yang langsung mendatangi lokasi dan membawa korban ke RSUD Margono. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka kurang dari 24 jam, selain itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, batu, dua unit sepeda motor, dan handphone. “Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah Kompol Andriansyah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP, yakni melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun

Sumber: rri.co.id

NT

Recent Posts

Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah Warga Banda Masen, Polsek Banda Sakti Turun Tangan

LHOKSEUMAWE – Hujan disertai angin kencang menyebabkan satu pohon kelapa tumbang dan menimpa rumah warga…

8 jam ago

Cegah Karhutla, Polsek Nisam Gencarkan Sosialisasi dan Imbauan kepada Masyarakat

LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam Polres Lhokseumawe terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah…

8 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Jenguk Brigadir M. Nouval yang Sakit Menahun

LHOKSEUMAWE – Kepedulian terhadap personel yang sedang menghadapi kondisi kesehatan ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.…

8 jam ago

Patroli Tengah Malam, Polsek Muara Dua Sambangi Lokasi Warga Berkumpul

LHOKSEUMAWE – Memasuki larut malam, personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe terus hadir di tengah…

8 jam ago

Patroli Dialogis, Polsek Muara Batu Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

ACEH UTARA – Personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe mengintensifkan patroli dialogis pada malam hari…

8 jam ago

Patroli Malam, Polsek Kuta Makmur Sasar Titik Rawan Gangguan Kamtibmas

ACEH UTARA – Personel Polsek Kuta Makmur Polres Lhokseumawe meningkatkan kegiatan patroli malam sebagai langkah…

9 jam ago