Nasional

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan

Banyumas – Kepolisian Resor Kota Banyumas, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Senin (14/4/2025) lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah TPP (20), AM (26), keduanya warga Desa Pliken, dan RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken.

Peristiwa tragis ini bermula pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, saat para tersangka sedang berkumpul di sebuah warung pecel di Desa Pliken. Korban, yang sebelumnya telah menggadaikan sepeda motornya kepada salah satu tersangka, TPP, mendatangi para pelaku untuk menebus kendaraan tersebut.

Terjadi cekcok antara korban dan para tersangka setelah korban berusaha membawa kabur sepeda motor tanpa membayar tebusannya.

“Setelah cekcok, korban kabur dengan sepeda motornya, dan para pelaku mengejarnya. Terjadi pengeroyokan di lokasi tersebut,” ujar Kompol Andriansyah. Pemilik warung yang melihat peristiwa tersebut mencoba melerai dan meminta para pelaku tidak berbuat keributan di warungnya, lalu membawa korban ke area kandang sapi.

Namun, situasi semakin memanas ketika salah satu tersangka memukuli korban dengan batu. Korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Seorang warga yang melihat kejadian itu segera melapor ke pihak kepolisian, yang langsung mendatangi lokasi dan membawa korban ke RSUD Margono. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka kurang dari 24 jam, selain itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, batu, dua unit sepeda motor, dan handphone. “Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah Kompol Andriansyah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP, yakni melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun

Sumber: rri.co.id

NT

Recent Posts

Pokjar V Sespimma Polri Angkatan 75 Gelar KKP di Dinas Tanaman Pangan Jabar, Bahas Ketahanan Pangan Jagung

Bandung,- Pelaksanaan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimma Polri Angkatan ke-75 Tahun Anggaran 2026…

59 menit ago

Patroli Gabungan di Aceh Utara Sasar Kafe Remang-remang, Puluhan Muda-mudi Dibubarkan

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh…

2 jam ago

Patroli Kota Presisi Sat Samapta, Wujudkan Rasa Aman di Pusat Perdagangan Lhokseumawe

Lhokseumawe – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Lhokseumawe melaksanakan…

9 jam ago

Patroli Dialogis Polsek Sawang, Polisi Sasar Titik Keramaian Cegah Gangguan Kamtibmas

Lhokseumawe – Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Sawang melaksanakan…

9 jam ago

Cegah Curanmor dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Meurah Mulia Intensifkan Patroli Malam

Lhokseumawe – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah aksi pencurian kendaraan…

9 jam ago

Patroli Malam Polsek Samudera, Polisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Keude Geudong

Lhokseumawe – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Samudera melaksanakan…

9 jam ago