Nasional

Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan

Banyumas – Kepolisian Resor Kota Banyumas, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Senin (14/4/2025) lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah TPP (20), AM (26), keduanya warga Desa Pliken, dan RP (28), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran. Mereka diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria berinisial IP (40), warga Desa Pliken.

Peristiwa tragis ini bermula pada pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, saat para tersangka sedang berkumpul di sebuah warung pecel di Desa Pliken. Korban, yang sebelumnya telah menggadaikan sepeda motornya kepada salah satu tersangka, TPP, mendatangi para pelaku untuk menebus kendaraan tersebut.

Terjadi cekcok antara korban dan para tersangka setelah korban berusaha membawa kabur sepeda motor tanpa membayar tebusannya.

“Setelah cekcok, korban kabur dengan sepeda motornya, dan para pelaku mengejarnya. Terjadi pengeroyokan di lokasi tersebut,” ujar Kompol Andriansyah. Pemilik warung yang melihat peristiwa tersebut mencoba melerai dan meminta para pelaku tidak berbuat keributan di warungnya, lalu membawa korban ke area kandang sapi.

Namun, situasi semakin memanas ketika salah satu tersangka memukuli korban dengan batu. Korban yang dalam kondisi tak berdaya kemudian ditinggalkan begitu saja oleh para pelaku. Seorang warga yang melihat kejadian itu segera melapor ke pihak kepolisian, yang langsung mendatangi lokasi dan membawa korban ke RSUD Margono. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka kurang dari 24 jam, selain itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, batu, dua unit sepeda motor, dan handphone. “Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah Kompol Andriansyah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP, yakni melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun

Sumber: rri.co.id

NT

Recent Posts

Keluarga Besar CV. Hafiza Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Mengisi momentum penuh berkah di penghujung Ramadan 1447 Hijriah, keluarga besar CV. Hafiza…

20 menit ago

Patroli Polsek Sawang Cek Jembatan Baiyle, Warga Diimbau Waspada dan Batasi Muatan Kendaraan

Lhokseumawe - Dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, personel Polsek Sawang melaksanakan patroli sekaligus…

1 jam ago

Cerita Berbuka Puasa Awak Media Sibernusantara.com: Menguatkan silaturahmi Membangun Semangat Kerja Baru

Lhokseumawe - Di sudut hangat Kota Lhokseumawe, senja Ramadhan turun perlahan, membawa suasana yang lebih…

1 jam ago

Pererat Silaturahmi, Tim Redaksi Siber Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijiriah menjadi sarana memperkuat soliditas internal bagi jajaran…

1 jam ago

Apel Kesiapan Pos Pantau Krueng Geukuh, Optimalkan Fungsi Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Aceh Utara – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H,…

5 jam ago

Kabag Ops Polres Lhokseumawe Cek Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah 2026, Pastikan Pengaturan Lalu Lintas Jelang Berbuka Berjalan Optimal

Lhokseumawe – Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol M. Abdhi Hendriyatna, S.I.K., M.H melakukan pengecekan langsung…

5 jam ago