Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

MA by MA
19 Agustus 2026
in News
A A

LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria berinisial A (Amirudin), 60 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani, pada Selasa (18/8/2026) siang.

Baca juga

Polisi Amankan Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Nisam, Seribuan Warga Antusias Meriahkan Kemerdekaan

19 Agustus 2026

Pengamanan Karnaval HUT RI ke-81 di Lhokseumawe Berjalan Sukses, Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif

19 Agustus 2026

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dalam perkara tersebut.

Perkara bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abu Bakar didatangi Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal Haji Isa, di Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan surat somasi yang dikirimkan oleh tersangka Amirudin ke Kantor DPRK Kota Lhokseumawe. Dalam surat tersebut, tersangka mencantumkan sejumlah tudingan terhadap pelapor.

Selanjutnya, pelapor menerima surat somasi serupa yang dikirimkan ke Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut juga diketahui diterima oleh sejumlah pihak lainnya.

Atas surat somasi tersebut, Dr. Sayuti Abu Bakar kemudian melaporkan Amirudin ke Polres Lhokseumawe pada 8 Juni 2026 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta meminta keterangan ahli. Setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Amirudin sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan dan mengakui bahwa surat somasi kedua dan terakhir yang menjadi objek perkara memang dibuat dan dikirimkan sesuai dengan tembusan surat tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 436 KUHP, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Polisi Amankan Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Nisam, Seribuan Warga Antusias Meriahkan Kemerdekaan

19 Agustus 2026

ACEH UTARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Nisam bersama unsur TNI dan masyarakat melakukan pengamanan pawai karnaval dalam rangka memeriahkan HUT...

Pengamanan Karnaval HUT RI ke-81 di Lhokseumawe Berjalan Sukses, Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif

19 Agustus 2026

LHOKSEUMAWE — Pengamanan pelaksanaan karnaval dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah Kota Lhokseumawe berjalan sukses, aman...

Polres Lhokseumawe Kerahkan 103 Personel Amankan Rute Karnaval HUT Kemerdekaan RI ke-81

19 Agustus 2026

LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe mengerahkan sebanyak 103 personel untuk mengamankan pelaksanaan karnaval dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Polres Lhokseumawe Tangkap Empat Pelaku Pencurian dan Penadah Pakaian, Kerugian Capai Rp410 Juta

19 Agustus 2026

LHOKSEUMAWE — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian pakaian di salah satu gudang penyimpanan di...

Terbaru

Polisi Amankan Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Nisam, Seribuan Warga Antusias Meriahkan Kemerdekaan

19 Agustus 2026

Pengamanan Karnaval HUT RI ke-81 di Lhokseumawe Berjalan Sukses, Arus Lalu Lintas Tetap Kondusif

19 Agustus 2026

Trending

  • Aceh Utara Benar-benar Damai, KPA dan warga peringati Hari Damai Aceh dan Sambut HUT RI di Rumah Adat Cut Meutia

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1972 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Lautan Putih di Lhoksukon, Belasan Ribu Warga Peringati 21 Tahun Perdamaian Aceh

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Bang Azhari Bantu Anak Yatim Penderita Bocor Jantung di Lhokseumawe 

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.