Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Lhokseumawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wali Kota

MA by MA
19 Agustus 2026
in News
A A

LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria berinisial A (Amirudin), 60 tahun, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Boestani, pada Selasa (18/8/2026) siang.

Baca juga

Polsek Nisam Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Siswa SMP Negeri 3 Nisam

9 Oktober 2026

Polres Lhokseumawe Berikan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa LMND, Situasi Berlangsung Kondusif

9 Oktober 2026

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dalam perkara tersebut.

Perkara bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abu Bakar didatangi Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal Haji Isa, di Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan surat somasi yang dikirimkan oleh tersangka Amirudin ke Kantor DPRK Kota Lhokseumawe. Dalam surat tersebut, tersangka mencantumkan sejumlah tudingan terhadap pelapor.

Selanjutnya, pelapor menerima surat somasi serupa yang dikirimkan ke Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Surat tersebut juga diketahui diterima oleh sejumlah pihak lainnya.

Atas surat somasi tersebut, Dr. Sayuti Abu Bakar kemudian melaporkan Amirudin ke Polres Lhokseumawe pada 8 Juni 2026 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta meminta keterangan ahli. Setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Amirudin sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan dan mengakui bahwa surat somasi kedua dan terakhir yang menjadi objek perkara memang dibuat dan dikirimkan sesuai dengan tembusan surat tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 436 KUHP, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Polsek Nisam Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Siswa SMP Negeri 3 Nisam

9 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam melalui Unit Binmas menyosialisasikan penerimaan peserta didik baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2026–2027 kepada...

Polres Lhokseumawe Berikan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa LMND, Situasi Berlangsung Kondusif

9 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk...

Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Terpadu, Antisipasi Curanmor dan Kejahatan Jalanan

9 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menggelar patroli terpadu untuk memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus mengantisipasi potensi tindak kriminalitas,...

Polsek Blang Mangat Gencarkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Cegah Karhutla

9 Oktober 2026

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Blang Mangat meningkatkan patroli dialogis guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) sekaligus menyosialisasikan pencegahan...

Terbaru

Polsek Nisam Sosialisasikan Penerimaan SMA Kemala Taruna Bhayangkara kepada Siswa SMP Negeri 3 Nisam

9 Oktober 2026

Polres Lhokseumawe Berikan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa LMND, Situasi Berlangsung Kondusif

9 Oktober 2026

Trending

  • Polres Lhokseumawe Gelar Sidang BP4R, Perkuat Pembinaan dan Pendampingan Personel

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1992 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.