Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Blitar Dibekuk

MA by MA
16 Juli 2025
in News
A A

Jawa Timur – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Ali Purnomo berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kasus itu melibatkan tersangka berinisial DBH (67) pemuka agama yang berdomisili Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur.

 

Baca juga

Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah Warga Banda Masen, Polsek Banda Sakti Turun Tangan

17 September 2026

Cegah Karhutla, Polsek Nisam Gencarkan Sosialisasi dan Imbauan kepada Masyarakat

17 September 2026

Kabid Humas Polda Jatim kombes Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko serta Kepala UPTD PPA Jawa Timur, Rabu (16/7/2025) mengatakan, kejadian kasus itu berada di wilayah Blitar Kota, sekitar tahun 2022 sampai tahun 2024.

 

“Modusnya, diawali tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya,” ungkapnya.

 

Kronologisnya, pelapor TKD (orang tua korban) beserta anaknya anaknya sejak tahun 2021 – 2022, tinggal menempati salah satu ruangan atau tempat ibadah. Di tempat inilah tersangka DBH sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang.

 

Kemudian tersangka DBH melakukan pencabulan kepada korban – korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.

 

Barang bukti yang disita antara lain, satu lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama Pelapor, fotocopy KTP Batas nama Pelapor, foto copy Kutipan Akta Kelahiran an. GTP, TTP, NTP, dan satu lembar struk pembayaran masuk kolam renang.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sedangkan ancaman hukuman Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah Warga Banda Masen, Polsek Banda Sakti Turun Tangan

17 September 2026

LHOKSEUMAWE – Hujan disertai angin kencang menyebabkan satu pohon kelapa tumbang dan menimpa rumah warga di Jalan Kenari Lorong I,...

Cegah Karhutla, Polsek Nisam Gencarkan Sosialisasi dan Imbauan kepada Masyarakat

17 September 2026

LHOKSEUMAWE – Polsek Nisam Polres Lhokseumawe terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah mencegah terjadinya kebakaran hutan dan...

Kapolres Lhokseumawe Jenguk Brigadir M. Nouval yang Sakit Menahun

17 September 2026

LHOKSEUMAWE – Kepedulian terhadap personel yang sedang menghadapi kondisi kesehatan ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.,...

Patroli Tengah Malam, Polsek Muara Dua Sambangi Lokasi Warga Berkumpul

17 September 2026

LHOKSEUMAWE – Memasuki larut malam, personel Polsek Muara Dua Polres Lhokseumawe terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli untuk menjaga...

Terbaru

Pohon Kelapa Tumbang Timpa Rumah Warga Banda Masen, Polsek Banda Sakti Turun Tangan

17 September 2026

Cegah Karhutla, Polsek Nisam Gencarkan Sosialisasi dan Imbauan kepada Masyarakat

17 September 2026

Trending

  • Lebih Dekat dengan Rakyat, BGN Bagikan Paket Sayur dan Edukasi Gizi di Semarak HUT ke-800 Aceh Utara

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Kapolres Lhokseumawe Sambangi Warga Nisam, Serahkan Kursi Roda untuk Bantu Mobilitas Abdullah

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    718 shares
    Share 287 Tweet 180
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.