Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Pejabat Pemkot Mataram Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

AM by AM
12 Maret 2025
in Daerah
A A

Mataram – Inspektorat Kota Mataram segera mengeluarkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram menerima bingkisan Lebaran. Larangan ini merujuk pada kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang secara rutin mengeluarkan imbauan serupa kepada seluruh provinsi dan kabupaten/kota guna mencegah praktik gratifikasi.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, menegaskan bahwa pejabat negara tidak diperbolehkan menerima bingkisan dalam bentuk apa pun dari individu maupun perusahaan, terutama yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Baca juga

Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah itu akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 17 September 2025, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring (Dok KPK)

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Negara, Aanwijzing Dibuka 11 September 2025

5 September 2025

Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

10 April 2025

“Dikhawatirkan pemberian parcel ini memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi kebijakan atau keputusan penyelenggara negara. Oleh karena itu, surat edaran ini akan mengingatkan kembali seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menerima bingkisan Lebaran,” ujar Nelly Selasa (11/3/2025).

Nelly menambahkan bahwa tidak ada batasan nilai terkait pemberian parcel. Semua pemberian tetap masuk dalam kategori gratifikasi dan wajib dilaporkan. ASN yang menerima bingkisan dalam bentuk apa pun diharuskan melaporkan ke Inspektorat.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti. Praktik ini sudah diterapkan oleh beberapa pejabat sebelumnya.

“Jika parcel berbentuk makanan atau minuman yang mudah rusak, kami menyarankan agar disalurkan ke panti sosial,” tambah Nelly.

Sebagai unit pengendali gratifikasi di Kota Mataram, Inspektorat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh ASN mematuhi aturan yang berlaku. Pengawasan ini dilakukan guna menjaga integritas serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

“Kami mengingatkan bahwa para pejabat harus lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima pemberian, terutama menjelang Idul Fitri. Jika terbukti ada kepentingan tertentu di balik pemberian parcel, maka hal tersebut dapat berujung pada tindakan hukum,” tegasnya.

sumber: rri.co.id

Tags: Bingkisan LebaranKPKpejabatPemkot Mataram
Share234Tweet146Send

Konten terkait

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satyalencana Pengabdian dari Presiden

27 Januari 2026

ACEH UTARA – Mewakili Presiden RI, Wakapolres Aceh Utara Kompol Ichsan Pradita, S.E., menyematkan tanda kehormatan Satyalencana Pengabdian kepada 17...

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

27 Januari 2026

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6...

Sempat tertunda banjir, enam penganut Millah Abraham akhirnya divonis

27 Januari 2026

LHOKSUKON - Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap enam pria terdakwa penganut aliran Millah Abraham...

AOCC pulihkan trauma psikis anak korban banjir bandang di Aceh Utara

25 Januari 2026

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphans Center for the Children (AOCC) bersama para relawan menggelar kegiatan pendampingan psikososial atau trauma...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor