Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

MPU Aceh terbitkan fatwa haram penggunaan zat berbahaya dalam makanan

Redaksi by Redaksi
26 Juli 2023
in News
A A

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa haram penggunaan zat berbahaya dalam makanan karena berisiko mengganggu kesehatan.

“Penggunaan zat berbahaya untuk makanan adalah haram. Sebab membahayakan kesehatan. Dan ini merupakan butir salam fatwa MPU Aceh,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan MPU Aceh Zulkarnaini di Aceh Besar, Rabu.

Baca juga

No Content Available

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkarnaini ketika membacakan fatwa MPU Aceh tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif, dan kesehatan.

Fatwa tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna IV MPU Aceh di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh di kawasan Lampeuneurut, Kabupaten Aceh Besar.

Zulkarnaini menyebutkan fatwa menjelaskan zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lainnya yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak.

Selain itu, zat berbahaya adalah bahan yang dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Oleh karena itu, MPU Aceh dalam fatwanya menyatakan penggunaan zat berbahaya dalam makanan adalah haram. Sebab, menyebabkan gangguan kesehatan bagi yang mengonsumsinya, katanya.

“Selain itu, pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang mencemarkan udara, air, dan tanah diluar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” kata Zulkarnaini.

Akan tetapi, dalam fatwanya, MPU Aceh memperbolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan ahlinya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan serta pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampai yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan, hukumnya wajib,” kata Zulkarnaini.

Dalam sidang paripurna tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota untuk memperketat pengawasan penggunaan zat berbahaya oleh perusahaan dan industri, sehingga tidak digunakan dalam makanan.

Kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan. Kepada akademisi, khatib dan pihak terkait diharapkan untuk mensosialisasikan bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengharapkan fatwa yang dikeluarkan tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak. Sebab, fatwa tersebut melindungi umat manusia dari zat berbahaya.

“Tentunya, kami berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi semua, baik pemerintah maupun dan masyarakat di Provinsi Aceh,” kata Tgk H Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Bayu.

Editor : Jamal Lsmw
Sumber : Antara Aceh
Tags: MPU Aceh
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Antisipasi Premanisme di Kawasan PPI Desa Pusong, Sat Pol Air Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Pesisir

23 Juni 2025

LHOKSEUMAWE - Untuk mengantisipasi aksi premanisme dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah pesisir, Satuan Polisi Air (Sat Pol Air) Polres...

Donor Darah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe Wujudkan Aksi Kemanusiaan

23 Juni 2025

Lhokseumawe – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe mengadakan kegiatan kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah Polres Lhokseumawe. Aksi...

Polres Lhokseumawe Gelar Pembubaran Kontingen Merpati Putih Usai Tampil di Ajang Polda Aceh

23 Juni 2025

LHOKSEUMAWE, Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan pembubaran kontingen Merpati Putih sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas partisipasi mereka dalam ajang even...

Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Memperingati Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025 di TMP Blang Panjang Lhokseumawe

23 Juni 2025

LHOKSEUMAWE, Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Resor Lhokseumawe melaksanakan upacara ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Blang...

Terbaru

Antisipasi Premanisme di Kawasan PPI Desa Pusong, Sat Pol Air Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Pesisir

23 Juni 2025

Donor Darah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe Wujudkan Aksi Kemanusiaan

23 Juni 2025

Trending

  • Polisi Tangkap Pria Asal Cot Seurani, 72 Ball dan Sekarung Besar Ganja Diamankan

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polres Lhokseumawe Lepas Kontingen Merpati Putih untuk Berlaga di Ajang Tahun 2025

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • 15 Tahun Tak Mendengar, Kapolres Lhokseumawe Bantu Personel Dapatkan Alat Bantu Dengar

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Diduga Gantung Diri, Pria Pengidap Gangguan Jiwa Meninggal Dunia di Aceh Utara

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.