Ringkasan Berita:
Mantan kepala desa di Aceh Utara yang telah buron selama lima tahun dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang ‘in absentia’, setelah diduga menguras dana desa senilai Rp789 juta untuk memperkaya diri sendiri.
ACEH UTARA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut Fadlonnur (41), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
JPU Kejari Aceh Utara Riko Sukrevi Ibrahim di Banda Aceh, Kamis, menyatakan terdakwa yang kini berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2021.
“Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Fadlonnur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU dalam persidangan tersebut.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 120 hari.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp789.332.828.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam surat dakwaannya, JPU memaparkan bahwa Fadlonnur diduga mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Gampong Deng secara sepihak tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Praktik tersebut dilakukan untuk menghindari mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah demi memperkaya diri sendiri.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara, terdakwa menguasai dana desa secara mandiri dan tidak transparan,” sebut JPU dalam berkas dakwaannya.
Kasi Pidsus Kejari Aceh Utara Ivan Najjar Alavi mengatakan, meskipun terdakwa telah melarikan diri sejak tahun 2021, proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum dan upaya pemulihan kerugian negara.
“Meski terdakwa masih DPO, hak hukumnya tetap dipenuhi melalui penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan,” kata Ivan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/2) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum memasuki tahap vonis.








