Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Aceh Utara: Paman Jadi Tersangka, Korban Trauma Berat

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Cut Islamanda by Cut Islamanda
4 Juli 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA — M (40) ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu, 2 Juli 2025 di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas dugaan kasus persetubuhan dan pelecehan terhadap anak. Korban yang masih berusia 13 tahun merupakan keponakan tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, Kamis (3/7). Dijelaskan, korban dulunya tinggal di Medan, Sumatera Utara, bersama kedua orang tuanya. Namun setelah ibunya meninggal pada tahun 2013, korban diasuh dan tinggal bersama neneknya di salah satu kecamatan yang ada di Aceh Utara. Sementara ayahnya yang berprofesi sebagai guru tetap tinggal di Medan, hingga akhirnya menikah lagi.

Baca juga

Pererat Sinergi, Polres Lhokseumawe dan Warga Pusong Baru Gotong Royong di Pajak Ikan

11 Juli 2025

Ayoo Cegah Stunting, Tumbuhkan Generasi Sehat

11 Juli 2025

Seiring berjalannya waktu, kata Bustani, korban yang sudah memasuki usia sekolahan di tahun 2019, tepatnya saat bulan Ramadhan ia diajak menginap di rumah sepupunya (anak pelaku). Nah, si pelaku ini berstatus suami dari adik ayah korban yang tak lain merupakan paman korban.

“Ketika memasuki waktu sahur, korban terbangun dari tidurnya karena merasa ada yang meraba-raba tubuhnya. Kebetulan mereka semua tidur satu kamar, hanya berbeda kasur. Di situ ada pelaku, istri pelaku, anak pelaku dan korban. Korban yang merasa risih diraba akhirnya bangun dan melihat pelaku adalah pamannya. Saat istrinya bangun, pelaku langsung pindah posisi tidur,” ujar Bustani.

Beberapa hari kemudian, lanjutnya, korban main lagi ke rumah sepupunya (rumah pelaku). Saat korban tiba, pelaku memberikan uang kepada anaknya untuk membeli jajan di warung, sehingga di rumah hanya tinggal pelaku dan korban. “Di sini, pelaku memanfaatkan waktu untuk melecehkan korban, bahkan memasukkan tangan ke kemaluan korban,” kata Bustani.

Selama rentang waktu kejadian, menurut keterangan korban, dirinya tidak berani cerita ke nenek atau ayahnya karena takut mereka tidak akan percaya. Di sini, meski tinggal di Medan, ayah korban kerap pulang kampung menjenguk anaknya secara berkala.

 

“Belakangan korban mulai menutup diri, tidak mau keluar rumah dan selalu murung. Bertepatan libur panjang setelah lulus Sekolah Dasar (SD), korban minta ikut ayahnya tinggal dan bersekolah di Medan. Sejak anaknya sekolah di Medan, ayah korban melihat perkembangan anaknya lebih ceria dari pada saat tinggal di kampung,” ungkap Bustani.

 

Kemudian, korban menceritakan kepada ibu tirinya tentang kejadian yang menimpanya selama di kampung. Kala itu, korban juga meminta ibunya tidak bercerita ke ayah, karena takut ayah tidak percaya. Namun si ibu tidak tahan, hingga menceritakan kepada suaminya. Setelah bertanya langsung kepada anaknya dan mendengar seluruh ceritanya, ayah korban membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara pada 10 Juni 2025.

 

“Karena menurut cerita korban peristiwa itu terjadi sejak tahun 2021 – 2023, maka itu merupakan kejadian lampau. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui P2TP2A untuk pendampingan terhadap korban dan melakukan konseling terhadap psikologis korban. Setelah dilakukan konseling oleh psikolog, terungkap bahwa kejadian tersebut sering dilakukan pelaku secara berulang di rumah pelaku dan kebun. Selama ini korban tidak mau cerita ke siapapun, karena takut orang tidak percaya,” terang Bustani.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, visum terhadap korban, serta mendengarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, akhirnya pelaku diamankan di Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 2 Juli 2025.

 

“Terduga pelaku ini menyangkal semua cerita korban, dia tidak mengakui telah melecehkan korban. Dia mengaku hanya membantu membersihkan bagian pribadi korban saat korban usai buang air kecil atau air besar di rumah pelaku. Hal itu dilakukan pelaku sejak tahun 2019-2022. Menurut pelaku, setiap korban ke rumahnya selalu buang air besar atau air kecil dan pelaku selalu membantu membersihkannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et revertum, ditemukan bukti korban mengalami kekerasan seksual. Saat ini pelaku sudah kita tahan,” pungkas AKP Bustani.

Terkait kasus ini, M dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 200 bulan. []

Share238Tweet149Send

Konten terkait

Diduga Angkut Kambing Curian Mobil Avanza Terbalik, Sopir Meninggal, Satu Luka-luka

4 Juli 2025

ACEH UTARA - Sebuah minibus Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BL 1256 NM terguling ke dalam tambak milik...

Wali Kota dan Ketua TP PKK Lhokseumawe Sambut Roadshow Akademi ABC 2025: Dorong Peran Perempuan dan Keluarga

27 Juni 2025

LHOKSEUMAWE — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., bersama Ketua TP PKK Kota Lhokseumawe, Ny. Yulinda Sayuti, menyambut...

Dukung Program Swasembada Pangan, Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Traktor dan Benih ke Petani

24 Juni 2025

LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe terus mendorong penguatan sektor pertanian sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah dan kontribusi terhadap program nasional....

Masuk Nominasi Lima Besar Polres Type A, Kompolnas Visitasi Polres Aceh Utara

18 Juni 2025

ACEH UTARA - Polres Aceh Utara masuk nominasi lima besar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2025 kategori Polres type A....

Terbaru

Pererat Sinergi, Polres Lhokseumawe dan Warga Pusong Baru Gotong Royong di Pajak Ikan

11 Juli 2025

Ayoo Cegah Stunting, Tumbuhkan Generasi Sehat

11 Juli 2025

Trending

  • Jaga Soliditas, Puluhan Purnawirawan Polri Gelar Silaturrahmi di Lhokseumawe

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kasus Pelecehan Seksual Anak di Aceh Utara: Paman Jadi Tersangka, Korban Trauma Berat

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Bakar Lemak di Terik Siang, Personel Polres Lhokseumawe Jalani Program Khusus Penurunan Berat Badan

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1805 shares
    Share 722 Tweet 451
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.