Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Aceh Utara: Paman Jadi Tersangka, Korban Trauma Berat

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
4 Juli 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA — M (40) ditangkap Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu, 2 Juli 2025 di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, atas dugaan kasus persetubuhan dan pelecehan terhadap anak. Korban yang masih berusia 13 tahun merupakan keponakan tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, Kamis (3/7). Dijelaskan, korban dulunya tinggal di Medan, Sumatera Utara, bersama kedua orang tuanya. Namun setelah ibunya meninggal pada tahun 2013, korban diasuh dan tinggal bersama neneknya di salah satu kecamatan yang ada di Aceh Utara. Sementara ayahnya yang berprofesi sebagai guru tetap tinggal di Medan, hingga akhirnya menikah lagi.

Baca juga

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengawasan Malam, Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

10 Juni 2026

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

10 Juni 2026

Seiring berjalannya waktu, kata Bustani, korban yang sudah memasuki usia sekolahan di tahun 2019, tepatnya saat bulan Ramadhan ia diajak menginap di rumah sepupunya (anak pelaku). Nah, si pelaku ini berstatus suami dari adik ayah korban yang tak lain merupakan paman korban.

“Ketika memasuki waktu sahur, korban terbangun dari tidurnya karena merasa ada yang meraba-raba tubuhnya. Kebetulan mereka semua tidur satu kamar, hanya berbeda kasur. Di situ ada pelaku, istri pelaku, anak pelaku dan korban. Korban yang merasa risih diraba akhirnya bangun dan melihat pelaku adalah pamannya. Saat istrinya bangun, pelaku langsung pindah posisi tidur,” ujar Bustani.

Beberapa hari kemudian, lanjutnya, korban main lagi ke rumah sepupunya (rumah pelaku). Saat korban tiba, pelaku memberikan uang kepada anaknya untuk membeli jajan di warung, sehingga di rumah hanya tinggal pelaku dan korban. “Di sini, pelaku memanfaatkan waktu untuk melecehkan korban, bahkan memasukkan tangan ke kemaluan korban,” kata Bustani.

Selama rentang waktu kejadian, menurut keterangan korban, dirinya tidak berani cerita ke nenek atau ayahnya karena takut mereka tidak akan percaya. Di sini, meski tinggal di Medan, ayah korban kerap pulang kampung menjenguk anaknya secara berkala.

 

“Belakangan korban mulai menutup diri, tidak mau keluar rumah dan selalu murung. Bertepatan libur panjang setelah lulus Sekolah Dasar (SD), korban minta ikut ayahnya tinggal dan bersekolah di Medan. Sejak anaknya sekolah di Medan, ayah korban melihat perkembangan anaknya lebih ceria dari pada saat tinggal di kampung,” ungkap Bustani.

 

Kemudian, korban menceritakan kepada ibu tirinya tentang kejadian yang menimpanya selama di kampung. Kala itu, korban juga meminta ibunya tidak bercerita ke ayah, karena takut ayah tidak percaya. Namun si ibu tidak tahan, hingga menceritakan kepada suaminya. Setelah bertanya langsung kepada anaknya dan mendengar seluruh ceritanya, ayah korban membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara pada 10 Juni 2025.

 

“Karena menurut cerita korban peristiwa itu terjadi sejak tahun 2021 – 2023, maka itu merupakan kejadian lampau. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui P2TP2A untuk pendampingan terhadap korban dan melakukan konseling terhadap psikologis korban. Setelah dilakukan konseling oleh psikolog, terungkap bahwa kejadian tersebut sering dilakukan pelaku secara berulang di rumah pelaku dan kebun. Selama ini korban tidak mau cerita ke siapapun, karena takut orang tidak percaya,” terang Bustani.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, visum terhadap korban, serta mendengarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, akhirnya pelaku diamankan di Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 2 Juli 2025.

 

“Terduga pelaku ini menyangkal semua cerita korban, dia tidak mengakui telah melecehkan korban. Dia mengaku hanya membantu membersihkan bagian pribadi korban saat korban usai buang air kecil atau air besar di rumah pelaku. Hal itu dilakukan pelaku sejak tahun 2019-2022. Menurut pelaku, setiap korban ke rumahnya selalu buang air besar atau air kecil dan pelaku selalu membantu membersihkannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan visum et revertum, ditemukan bukti korban mengalami kekerasan seksual. Saat ini pelaku sudah kita tahan,” pungkas AKP Bustani.

Terkait kasus ini, M dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 200 bulan. []

Share239Tweet149Send

Konten terkait

Satpol PP dan WH Aceh Utara Tertibkan Lapak PKL di Lhoksukon dan Pantonlabu

9 Juni 2026

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara gencar melakukan penertiban terhadap...

Cegah Balap Liar, Polantas Aceh Utara Intensifkan Patroli Malam

7 Juni 2026

​LHOKSUKON – Guna mengantisipasi aksi balapan liar dan menjaga kondusivitas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh...

Revitalisasi Nilai-nilai Kepahlawanan Tuanku Panglima Polem IX, Himapol USK dan DPW JASA Aceh Besar Santuni Anak Yatim

3 Juni 2026

ACEH BESAR - Himpunan Mahasiswa Politik Universitas Syiah Kuala (Himapol) dan Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Kabupaten Aceh...

Peringati Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, KPA Pase Santuni Anak Yatim

3 Juni 2026

ACEH UTARA – Mengenang jasa besar pendiri kesultanan Islam, Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase bersama ratusan masyarakat menggelar kegiatan...

Terbaru

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensifkan Pengawasan Malam, Cegah Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

10 Juni 2026

Sambangi Titik Nongkrong Remaja, Polsek Nisam Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba dan Tawuran

10 Juni 2026

Trending

  • Satpol PP dan WH Aceh Utara Tertibkan Lapak PKL di Lhoksukon dan Pantonlabu

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Polisi Datangi Lokasi Puting Beliung di Blang Mangat, Data Kerusakan Rumah dan Kedai Warga

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1948 shares
    Share 779 Tweet 487
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.