Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran sabu 4 Kg di Kec. Mempawah Hulu, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Sukron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan, kasus ini berawal pada 31 Juli 2025 pukul 00.50 WIB, di mana tim melakukan raid planning and execution di jalan depan warung kopi Jalan Raya Karangan Dusun Suka Maju Rt. 03 Rw. 02 Kel. Karangan Kec. Mempawah Hulu Kalimantan Barat. Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Sukron
“Setelah itu tim membawa Sukron yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan motor milik tersangka hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa empat bungkus warna hijau tulisan premium quality logo durian di dalam tas warna hitam pada bagasi motor PCX miliknya,” jelasnya, Kamis (31/7/25).
Dari interogasi sementara, ujarnya, Sukron mengaku bahwa di ajak Tohir untuk mengambil sabu di daerah Seluas untuk dibawa ke daerah Siantan Hilir, Pontianak Utara.
“Selanjutnya, pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika ini tengah dilakukan,” ujarnya.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id
Aceh Utara – Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan kegiatan penetapan eksekusi tanah dan bangunan objek sengketa…
Lhokseumawe – Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas), Sat Samapta Polres Lhokseumawe…
Lhokseumawe – Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan Polres Lhokseumawe melalui kegiatan santunan anak yatim dalam…
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Bagian Logistik melaksanakan kegiatan serah terima lokasi pembangunan rumah dinas…
Lhokseumawe – Dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan personel, Kapolres Lhokseumawe memimpin langsung kegiatan latihan…
Lhokseumawe – Aparat kepolisian dari Polsek Muara Satu mengawal langsung kegiatan penyaluran Makanan Bergizi Gratis…