Jakarta – Baru-baru ini, Imigran Rohingya kembali mendarat di Aceh. Ada sebagian warga Aceh menolak kedatangan imigran asal Myanmar tersebut. Hal itu terbilang wajar, karena Indonesia tidak berkewajiban menampung imigran Rohingya.
Direktur Asia Selatan dan Tengah Kementerian Luar Negeri (Kemlu ) Y Jatmiko Heru Prasetyo seperti dikutip SindoNews menegaskan, Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi Rohingya.
“Hanya sampai saat ini memang kita terus memonitor para pengungsi Rohingya tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa kita juga bukan merupakan negara penandatangan konvensi pengungsi internasional, sehingga sebetulnya kita tidak memiliki kewajiban,” kata Heru dalam konferensi pers.
Hal ini ditegaskan menanggapi penolakan kedatangan ratusan pengungsi Rohingnya oleh Warga Desa Kulee, Kecamatan Batee, Pidie, Aceh.
Dikutip Kompas.id, kedatangan pengungsi etnis Rohingya asal Myanmar ke Provinsi Aceh semakin sering dan mulai timbulkan dilema. Dalam sepekan, lima kapal yang membawa lebih dari seribu pengungsi mendarat di Kabupaten Pidie, Bireuen, dan Aceh Utara.
Kemarin, 249 orang imigran Rohingya mendarat di pesisir pantai Aceh, di kawasan tempat penampungan ikan Lapang Barat Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Sebelumnya, seperti diberitakan detikcom, warga Bireuen menolak pengungsi Rohingya yang datang pada Kamis (16/11/2023). Polisi mengungkap, alasan penolakan warga Rohingya karena tidak ada tempat penampungan. Selain itu, para pengungsi sebelumnya yang melarikan diri dianggap tidak menjaga kebersihan.
“Para pengungsi yang melarikan diri tidak menjaga kebersihan dan tidak mengindahkan syariat Islam dan adat di kalangan masyarakat,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Kamis (16/11/2023).
Rangkaian sumber : ANTARA News – SindoNews – CNN INDONESIA – detikcom