Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polisi Tangkap Sembilan Provokator Tawuran dan Jual Beli Sajam di Medsos

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
18 September 2023
in Nasional
A A

Jakarta — Polisi berhasil menangkap sembilan orang yang melakukan provokasi untuk mengajak tawuran dan jual beli senjata tajam di media sosial. Sembilan orang tersangka tersebut di antaranya tujuh dewasa berinisial RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), GR (19), seta dua anak berkonflik dengan hukum berinisial WYRP (17), dan MFD (17).

“(Pengungkapan kasus) terkait dengan ajakan, provokasi, tantangan maupun menyebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun yang bermuatan melanggar kesusilaan,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari laman pmjnews, Senin (18/9/23).

Baca juga

Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kapolres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensif Sambangi Titik Rawan, Warga Diimbau Segera Lapor Jika Ada Gangguan Kamtibmas

2 Agustus 2026

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, ditemukan dalam beberapa akun dari tersangka yang dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, terkait dengan up-loading terkait dengan video-video yang mengandung unsur-unsur kekerasan maupun ajakan terkait dengan pelaksanaan tawuran.

“Terkait dengan dua orang anak yang berkonflik dengan hukum, telah dilakukan diversi dengan melibatkan Bapas maupun Peksos serta pelibatan kedua orang tua maupun pihak sekolah, dalam hal ini kepala sekolah, wali kelas maupun guru BK atau guru BP di sekolah. Terhadap 7 orang tersangka dewasa, telah kita lakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan maupun Penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Modus operandi yang dilakukan dari pengungkapan kasus kita, 6 laporan Polisi yang dimaksud, bervariasi mulai dari ajakan, tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran, yang di-share yang ditransmisikan, didistribusikan melalui media sosial,” jelas Dirreskrimsus.

Adapun akun media sosial Instagram yang disita dalam kasus tersebut yakni di antaranya dengan nama pengguna kelapaduajunior14_, skb34_chivayoenk, eskhabe34_jakartacus, oeb.official_, allstar_mampang.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 terkait dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dan juga yang ketiga adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951, terkait UU darurat, terkait dengan jual beli sajam yang ditransmisikan didistribusikan di media sosial.[]

Share234Tweet147Send

Konten terkait

Mahasiswa UTM, KKNT Olah Lumpur Banjir Jadi Batu Bata di Paya Rabo Lhok

30 Januari 2026

Aceh Utara — Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM).melaksanakan kegiatan pengolahan lumpur sisa banjir menjadi...

Konsorsium PTN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumut dan Aceh

29 Januari 2026

Aceh Utara - Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Ketahanan Bencana menyalurkan bantuan kemanusiaan ke dua provinsi terdampak banjir akibat badai siklon,...

Dari Data ke Narasi: Mengemas Peran UMKM dalam Perekonomian Daerah di Era Digital

7 Januari 2026

Di tengah arus informasi secara digital yang terjadi secara cepat, telah ikut menciptakan dinamika perekonomian secara global pula. Sektor usaha...

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Terbaru

Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Kapolres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

2 Agustus 2026

Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Intensif Sambangi Titik Rawan, Warga Diimbau Segera Lapor Jika Ada Gangguan Kamtibmas

2 Agustus 2026

Trending

  • Kapolres Lhokseumawe Beri Dukungan Penuh untuk Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2026 Asal Aceh

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan PT Aceh Distribusindo Raya, Pastikan Distribusi Kebutuhan Pokok Berjalan Aman dan Lancar

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1966 shares
    Share 786 Tweet 492
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.