Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

MPU Aceh terbitkan fatwa haram penggunaan zat berbahaya dalam makanan

Redaksi by Redaksi
26 Juli 2023
in News
A A

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa haram penggunaan zat berbahaya dalam makanan karena berisiko mengganggu kesehatan.

“Penggunaan zat berbahaya untuk makanan adalah haram. Sebab membahayakan kesehatan. Dan ini merupakan butir salam fatwa MPU Aceh,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kesekretariatan MPU Aceh Zulkarnaini di Aceh Besar, Rabu.

Baca juga

No Content Available

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkarnaini ketika membacakan fatwa MPU Aceh tentang penggunaan dan pembuangan zat berbahaya dalam perspektif hukum Islam, hukum positif, dan kesehatan.

Fatwa tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna IV MPU Aceh di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba, Kompleks MPU Aceh di kawasan Lampeuneurut, Kabupaten Aceh Besar.

Zulkarnaini menyebutkan fatwa menjelaskan zat berbahaya adalah bahan berbahaya dan beracun atau komponen lainnya yang karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak.

Selain itu, zat berbahaya adalah bahan yang dapat mencemarkan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Oleh karena itu, MPU Aceh dalam fatwanya menyatakan penggunaan zat berbahaya dalam makanan adalah haram. Sebab, menyebabkan gangguan kesehatan bagi yang mengonsumsinya, katanya.

“Selain itu, pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampah yang mencemarkan udara, air, dan tanah diluar fasilitas yang dibenarkan adalah hukumnya haram,” kata Zulkarnaini.

Akan tetapi, dalam fatwanya, MPU Aceh memperbolehkan penggunaan zat berbahaya untuk kepentingan medis, makanan, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya jika sesuai kadar yang ditetapkan ahlinya.

“Menjaga dan mencegah dari penggunaan serta pembuangan zat berbahaya, limbah dan sampai yang dapat merusak agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan, hukumnya wajib,” kata Zulkarnaini.

Dalam sidang paripurna tersebut, MPU Aceh juga mengeluarkan tausiah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota untuk memperketat pengawasan penggunaan zat berbahaya oleh perusahaan dan industri, sehingga tidak digunakan dalam makanan.

Kepada masyarakat, MPU Aceh berharap agar membuang limbah, sampah dan zat yang berbahaya pada tempat yang telah disediakan. Kepada akademisi, khatib dan pihak terkait diharapkan untuk mensosialisasikan bahaya penggunaan dan pembuangan zat berbahaya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengharapkan fatwa yang dikeluarkan tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak. Sebab, fatwa tersebut melindungi umat manusia dari zat berbahaya.

“Tentunya, kami berharap apa yang telah dihasilkan ini bermanfaat bagi semua, baik pemerintah maupun dan masyarakat di Provinsi Aceh,” kata Tgk H Hasbi Albayuni yang akrab disapa Abi Bayu.

Editor : Jamal Lsmw
Sumber : Antara Aceh
Tags: MPU Aceh
Share234Tweet146Send

Konten terkait

Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

12 Desember 2025

Aceh Utara – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago melaksanakan kunjungan kerja guna...

Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

11 Desember 2025

Di lereng Gunung Marapi, hidup selalu punya caranya sendiri untuk berbisik. Kadang lembut seperti desir angin yang turun dari puncak,...

Angkatan 26 Alumni Lemhanas RI Bantu Korban Banjir Aceh Utara

10 Desember 2025

Aceh Utara – Di tengah sisa genangan air dan lumpur paska banjir yang masih menutup sebagian permukiman di Kecamatan Samudera,...

Menembus Malam, Menyapa Luka: Kapolres Lhokseumawe dan Kisah Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

10 Desember 2025

LHOKSEUMAWE – Deru banjir yang melanda Aceh Utara bukan hanya merendam rumah dan sawah, tapi juga menghapus satu dusun Lhok...

Terbaru

Gerak Cepat Unimal Menembus Isolasi Membawa Harapan Di Langkahan

13 Desember 2025

Bhayangkari Peduli : Ketua Bhayangkari Lhokseumawe Ny. Ita Ahzan Bersama Kapolres Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Lancang Barat

12 Desember 2025

Trending

  • Tempuh Medan Berat, Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lhok Pungki yang Hilang Disapu Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Kapolres Lhokseumawe Dampingi Menko Polkam Tinjau Pengungsi dan Lokasi Terdampak Banjir

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kapolres Lhokseumawe Serahkan Satu Unit Perahu Karet untuk Akses Penyebrangan Empat Desa Terdampak Banjir di Sawang

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Di Antara Lereng Yang Luluh, Nabilatul Belajar Menemukan Rumah Untuk Pulang

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor