Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi di Lhoksukon

Redaksi by Redaksi
19 Juli 2023
in News, Polri
A A

ACEH UTARA — Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus praktek prostitusi di Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Polisi mengamankan lima tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasatreskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut yaitu N (17) berstatus sebagai pelajar.

Baca juga

Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pengedar Sabu

25 Maret 2025

Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

25 Maret 2025

Sedangkan lima tersangkanya masing-masing RL (32) sebagai mucikari, kemudian IK (17), AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai penikmat. Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Lhoksukon.

Agus Riwayanto dalam konferensi pers mengatakan pengungkapan kasus TPPO itu berdasarkan adanya laporan dari ibu kandung korban, SF (39). Atas dasar itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung melakukan penyelidikan.

“Tempat transaksi yaitu lapangan Kota Lhoksukon, sedangkan tempat persetubuhan tersangka dengan korban di terminal Kota Lhoksukon,” kata Agus Riwayanto, Rabu (19/7/2023).

Mirisnya, praktek prostitusi tersebut telah berjalan sejak Desember 2022 hingga April 2023. Kelima tersangka memiliki peran masing-masing untuk menikmati bagian dari imbalan itu.

Hasil penyelidikan kepolisian, korban diberikan imbalan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu setiap kali persetubuhan. Selanjutnya korban memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada tersangka IK sebagai upah penyedia tempat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka,” ujarnya lagi.

Untuk hukumannya, Polisi menerapkan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Tersangka AN, FR, MZ diancam dengan Hukuman 200 Bulan. Sedangkan tersangka RL dan IK diancam dengan hukuman 100 Bulan.[]

Penulis : Jamal Lsmw
Tags: Polres Aceh UtaraTPPO
Share236Tweet147Send

Konten terkait

Polsek Banda Sakti Amankan Shalat Tarawih di Masjid Syuhada Mon Geudong

10 Maret 2026

Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, personel Polsek Banda Sakti Polres...

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Pusat Perekonomian

10 Maret 2026

Lhokseumawe – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Lhokseumawe...

Polsek Syamtalira Bayu Amankan Shalat Isya dan Tarawih di Masjid Syuhada Mideun

10 Maret 2026

Aceh Utara – Personel Polsek Syamtalira Bayu melaksanakan pengamanan pelaksanaan Shalat Isya dan Tarawih pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah...

Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Terpadu Amankan Shalat Tarawih di Sejumlah Masjid

10 Maret 2026

Lhokseumawe – Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci Ramadan, Polres Lhokseumawe menggelar patroli...

Terbaru

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

11 Maret 2026

Kasat Intelkam dan Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara Diganti

10 Maret 2026

Trending

  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Nonton dan Download Film Tuhog 2023: Suami Bertugas, Apple Dy Digoyang Mertua

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1917 shares
    Share 767 Tweet 479
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Perkuat Silaturahmi, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Wartawan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.