Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polisi Jelaskan Modus dan Pasal Penjeratan Pelaku Karhutla

MA by MA
29 Juli 2025
in HUKUM, Polri
A A

Riau. Polisi mengungkap modus operandi para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Diketahui, hingga saat ini terdapat 51 tersangka dari 41 kasus yang ditangani.

 

Baca juga

Patroli Malam Polsek Samudera Sasar Titik Rawan dan Lokasi Berkumpul Pemuda, Cegah Gangguan Kamtibmas

31 Juli 2026

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Hadir di Pusat Keramaian, Perkuat Rasa Aman Masyarakat Lhokseumawe

31 Juli 2026

“Modusnya membuka lahan hutan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit,” jelas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Anom Karabianto, Senin (28/7/25).

 

Untuk tersangka perambahan hutan, ujarnya, dijerat pasal 78 ayat (2) UU kehutanan sebagaimana dirubah dalam rumusan pasal 36 angka 19 UU Ciptaker. Kemudian, Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Kemudian, untuk tersangka pembakaran hutan dijerat pasal 50 ayat (3) huruf d Jo pasal 78 ayat (3) UU kehutanan. Lalu, pasal 56 ayat (1) Jo pasal 108 UU perkebunan.

 

“Selain itu, Pasal 108 UU PPLH, pasal 187 KUHP, dan pasal 188 KUHP,” ujarnya.

 

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Haji Uma Gerak Cepat Bantu 3 ART Aceh yang Disiksa Majikan di Malaysia

18 Juni 2026

JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, bergerak cepat mengawal kasus...

Cegah Balap Liar, Polantas Aceh Utara Intensifkan Patroli Malam

7 Juni 2026

​LHOKSUKON – Guna mengantisipasi aksi balapan liar dan menjaga kondusivitas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh...

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Rumah Hancur Diterjang Banjir, Kapolres Lhokseumawe Ulurkan Tangan untuk Warga Desa Lancok

22 Desember 2025

Aceh Utara — Musibah banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara pada 26 November 2025 lalu menyisakan duka mendalam bagi sebagian...

Terbaru

Patroli Malam Polsek Samudera Sasar Titik Rawan dan Lokasi Berkumpul Pemuda, Cegah Gangguan Kamtibmas

31 Juli 2026

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Hadir di Pusat Keramaian, Perkuat Rasa Aman Masyarakat Lhokseumawe

31 Juli 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1222 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Pascakebakaran Lahan di Muara Satu, Polisi Imbau Warga Tidak Buang Puntung Rokok dan Membakar Sampah Sembarangan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Patroli Dialogis Polsek Meurah Mulia Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Kamtibmas

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.