Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Blitar Dibekuk

MA by MA
16 Juli 2025
in News
A A

Jawa Timur – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Ali Purnomo berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kasus itu melibatkan tersangka berinisial DBH (67) pemuka agama yang berdomisili Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur.

 

Baca juga

Polisi Cek Kondisi Sungai di Sawang Usai Luapan Air, Arus Berangsur Surut dan Situasi Terkendali

25 Juli 2026

Polisi Tertibkan Antrean di SPBU, Pastikan Pengisian BBM Berjalan Aman dan Lancar

25 Juli 2026

Kabid Humas Polda Jatim kombes Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko serta Kepala UPTD PPA Jawa Timur, Rabu (16/7/2025) mengatakan, kejadian kasus itu berada di wilayah Blitar Kota, sekitar tahun 2022 sampai tahun 2024.

 

“Modusnya, diawali tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya,” ungkapnya.

 

Kronologisnya, pelapor TKD (orang tua korban) beserta anaknya anaknya sejak tahun 2021 – 2022, tinggal menempati salah satu ruangan atau tempat ibadah. Di tempat inilah tersangka DBH sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang.

 

Kemudian tersangka DBH melakukan pencabulan kepada korban – korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.

 

Barang bukti yang disita antara lain, satu lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama Pelapor, fotocopy KTP Batas nama Pelapor, foto copy Kutipan Akta Kelahiran an. GTP, TTP, NTP, dan satu lembar struk pembayaran masuk kolam renang.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sedangkan ancaman hukuman Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Polisi Cek Kondisi Sungai di Sawang Usai Luapan Air, Arus Berangsur Surut dan Situasi Terkendali

25 Juli 2026

ACEH UTARA – Personel Polsek Sawang, Polres Lhokseumawe, melakukan pengecekan dan pemantauan kondisi sungai di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,...

Polisi Tertibkan Antrean di SPBU, Pastikan Pengisian BBM Berjalan Aman dan Lancar

25 Juli 2026

LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe melaksanakan pengamanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memastikan proses pengisian BBM berlangsung...

Team Star Reborn Polres Lhokseumawe Patroli Dini Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Beri Rasa Aman Warga

25 Juli 2026

LHOKSEUMAWE – Team Star Reborn Polres Lhokseumawe kembali menggelar patroli dini hari sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan...

Raih 7 Penghargaan dalam Semester I 2026, Satreskrim Polres Lhokseumawe Ukir Prestasi Gemilang di Polda Aceh

25 Juli 2026

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mencatatkan prestasi membanggakan sepanjang Semester I Tahun 2026. Di bawah kepemimpinan Kasat...

Terbaru

Polisi Cek Kondisi Sungai di Sawang Usai Luapan Air, Arus Berangsur Surut dan Situasi Terkendali

25 Juli 2026

Polisi Tertibkan Antrean di SPBU, Pastikan Pengisian BBM Berjalan Aman dan Lancar

25 Juli 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1964 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Lampu, Kamera, Aksi! Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unimal Unjuk Karya Lewat “Its Movie Time”

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Kapolsek Blang Mangat Perkuat Sinergi dengan Ketua Pemuda 22 Desa, Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.