Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Blitar Dibekuk

MA by MA
16 Juli 2025
in News
A A

Jawa Timur – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Ali Purnomo berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Kasus itu melibatkan tersangka berinisial DBH (67) pemuka agama yang berdomisili Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur.

 

Baca juga

Wakapolres Lhokseumawe Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026

Polres Lhokseumawe Kerahkan Ratusan Personel Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026

Kabid Humas Polda Jatim kombes Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko serta Kepala UPTD PPA Jawa Timur, Rabu (16/7/2025) mengatakan, kejadian kasus itu berada di wilayah Blitar Kota, sekitar tahun 2022 sampai tahun 2024.

 

“Modusnya, diawali tersangka DBH melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital milik para korbannya,” ungkapnya.

 

Kronologisnya, pelapor TKD (orang tua korban) beserta anaknya anaknya sejak tahun 2021 – 2022, tinggal menempati salah satu ruangan atau tempat ibadah. Di tempat inilah tersangka DBH sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang.

 

Kemudian tersangka DBH melakukan pencabulan kepada korban – korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024 yang dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.

 

Barang bukti yang disita antara lain, satu lembar fotocopy legalisir Kartu Keluarga atas nama Pelapor, fotocopy KTP Batas nama Pelapor, foto copy Kutipan Akta Kelahiran an. GTP, TTP, NTP, dan satu lembar struk pembayaran masuk kolam renang.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang dipersangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sedangkan ancaman hukuman Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 milyar.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Wakapolres Lhokseumawe Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026

Lhokseumawe – Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri sekaligus mengikuti pelepasan rombongan...

Polres Lhokseumawe Kerahkan Ratusan Personel Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe mengerahkan sebanyak 263 personel gabungan untuk mengamankan malam takbiran Idul Adha 1447 Hijriah di wilayah hukum...

Patroli Malam Polsek Muara Satu Antisipasi Guantibmas, Warga dan Security Dihimbau Tingkatkan Kewaspadaan

26 Mei 2026

Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Satu Polres Lhokseumawe melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas)...

Patroli Dialogis Polsek Muara Batu Sasar Pasar dan Lokasi Rawan Kriminalitas

26 Mei 2026

Aceh Utara – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, personel Polsek Muara Batu Polres Lhokseumawe melaksanakan...

Terbaru

Wakapolres Lhokseumawe Bersama Forkopimda Lepas Pawai Takbir Keliling Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026

Polres Lhokseumawe Kerahkan Ratusan Personel Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H

26 Mei 2026

Trending

  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • SMKS Ulumuddin Lhokseumawe Bekali Siswa Pra-Prakerin

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Bergenre Erotis, Film Virgin Forest Kisah Fotografer Ditugaskan ke Hutan dan Bertemu Wanita Terperangkap di Rumah Bordil

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Selain Tuhog dan Tayuan, Ini Film Vivamax yang Tidak Kalah Menarik Untuk Ditonton

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.