Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polisi Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Pengedar Rokok Ilegal

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
28 Mei 2025
in Daerah
A A

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara menangguhkan penahanan tiga tersangka yang terlibat kasus peredaran rokok ilegal. Masing-masing, K (48) sebagai penjual sekaligus pemilik warung, F (30) yang diamankan saat mengangkut rokok menggunakan mobil pick-up dan J (45) yang diduga sebagai pengatur distribusi rokok atau distributor.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Bustani kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025 menyebutkan, penangguhan penahanan ketiga tersangka dilakukan sekitar sepekan lalu. “Perkara ini tetap lanjut, mereka wajib lapor Senin dan Kamis. Berkas perkaranya sudah kita rampungkan dan sudah kita kirimkan ke jaksa, sedang diteliti,” ujarnya.

Baca juga

Sambangi Permukiman Warga, Polsek Kuta Makmur Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

16 Juni 2026

Sambangi Warga di Malam Hari, Polsek Meurah Mulia Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

16 Juni 2026

Kata Bustani, ada beberapa hal yang membuat pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga tersangka. “Ketiga tersangka ini kooperatif, adanya penjamin baik barang, uang, ada sertifikat, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan lain-lain. Selama ini yang bersangkutan kooperatif wajib lapor Senin dan Kamis,” tutup AKP Bustani.

Sebelumnya, Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa peringatan kesehatan, dengan mengamankan tiga tersangka utama dalam operasi yang berlangsung di dua kecamatan berbeda di Aceh Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (30/4/2025).

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2025 tentang adanya peredaran rokok tanpa label peringatan kesehatan di Desa Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Tindak lanjut dari laporan ini mengarahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di warung milik tersangka K (48). Dari lokasi, polisi mengamankan berbagai merek rokok ilegal dalam jumlah besar.

“Modus operandi para tersangka yakni menjual rokok ilegal secara langsung kepada masyarakat melalui warung dan pendistribusian menggunakan kendaraan pick up,” ungkap Kapolres AKBP Nanang.

Dua tersangka lain yang diamankan adalah F (30), yang ditangkap pada 11 Maret 2025 saat mengangkut 25 dus rokok ilegal menggunakan mobil pick up di Desa Alue Bili, Kecamatan Baktiya, serta J (45) yang diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengatur distribusi rokok ilegal dari Aceh Timur. Dalam pengembangan, polisi juga menyita 155 dus rokok ilegal dari sebuah gudang kosong di wilayah Julok, Aceh Timur.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total ratusan dus dan slop rokok berbagai merek tanpa peringatan kesehatan, serta dua unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut.

“Para tersangka dijerat Pasal 437 jo. Pasal 150 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, karena memproduksi, memasukkan, dan mengedarkan rokok tanpa peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar,” tutup Kapolres AKBP Nanang. []

Share236Tweet148Send

Konten terkait

Satpol PP dan WH Aceh Utara Tertibkan Lapak PKL di Lhoksukon dan Pantonlabu

9 Juni 2026

LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara gencar melakukan penertiban terhadap...

Cegah Balap Liar, Polantas Aceh Utara Intensifkan Patroli Malam

7 Juni 2026

​LHOKSUKON – Guna mengantisipasi aksi balapan liar dan menjaga kondusivitas di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Aceh...

Revitalisasi Nilai-nilai Kepahlawanan Tuanku Panglima Polem IX, Himapol USK dan DPW JASA Aceh Besar Santuni Anak Yatim

3 Juni 2026

ACEH BESAR - Himpunan Mahasiswa Politik Universitas Syiah Kuala (Himapol) dan Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Kabupaten Aceh...

Peringati Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, KPA Pase Santuni Anak Yatim

3 Juni 2026

ACEH UTARA – Mengenang jasa besar pendiri kesultanan Islam, Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase bersama ratusan masyarakat menggelar kegiatan...

Terbaru

Sambangi Permukiman Warga, Polsek Kuta Makmur Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas

16 Juni 2026

Sambangi Warga di Malam Hari, Polsek Meurah Mulia Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

16 Juni 2026

Trending

  • Di Balik Ramainya Kota Pagi Hari, Ada Polwan Polantas yang Setia Menjaga Keselamatan

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Satpol PP dan WH Aceh Utara Tertibkan Lapak PKL di Lhoksukon dan Pantonlabu

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.