Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Gr Pemilik Ganja Seberat 40 Gram di Tangkap

FL by FL
20 Maret 2025
in Polri
A A

SERUI-Polres Yapen melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap pemilik ganja seberat 40 gram. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai keberadaan ganja yang dimiliki oleh tersangka yang dikenal dengan nama Gr Boncu.

 

Baca juga

Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

27 Januari 2026

Polres Lhokseumawe Bersama Brimob BKO Kalimantan dan Polsek Sawang Bersihkan SD Negeri 7 Gle Dagang Pascabanjir

29 Desember 2025

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Yapen pada Selasa (18/3/2025), Kapolres Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, bersama Kasat Narkoba Polres Yapen, serta Kasi Humas, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait kepemilikan ganja oleh Gr Boncu. Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin, pukul 12.00 WIT, Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Gr Boncu di Jalan Imam Bonjol, Serui.

 

“Tim kemudian menghentikan pelaku di sebuah pondok yang berada di Jalan Imam Bonjol, Serui. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus kantong plastik, satu di antaranya berisi 1 gram ganja,” ungkap Kompol Ardyan Ukie Hercahyo.

 

Kapolres Yapen juga menjelaskan bahwa Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa rumah Gr Boncu. Di sana, petugas menemukan dua kantong plastik besar berisi ganja, masing-masing seberat 19 gram dan 16 gram.

 

“Total ganja yang dimiliki oleh Gr Boncu adalah 40 gram. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah atau paling banyak 10 miliar rupiah. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah atau paling banyak 8 miliar rupiah,” jelas Kapolres.

 

Saat ini, Gr Boncu telah ditahan di Polres Yapen dan masih menjalani proses pemberkasan yang sedang dilengkapi. Selain diduga mengedarkan narkoba jenis ganja, Gr Boncu juga diduga sebagai pengguna narkoba.

SUMBER:RRI.CO.ID

Tags: narkobaPolriSeberat 40 Gramtangkap
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Ratusan warga ‘serbu’ rumah jurnalis Jamal untuk Ambil Bantuan, “Kami sangat terbantu”

22 Desember 2025

ACEH UTARA — Ratusan warga korban bencana banjir bandang menyerbu rumah milik jurnalis Jamaluddin Idris alias Jamal di Dusun Peut...

Rumah Hancur Diterjang Banjir, Kapolres Lhokseumawe Ulurkan Tangan untuk Warga Desa Lancok

22 Desember 2025

Aceh Utara — Musibah banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara pada 26 November 2025 lalu menyisakan duka mendalam bagi sebagian...

Polsek Dewantara Bersama TNI AL dan Pramuka Gotong Royong Bersihkan SD 16 Paloh Lada Pasca Banjir

22 Desember 2025

Aceh Utara — Personel Polsek Dewantara bersama personel Lanal Lhokseumawe, Pramuka Saka Bahari, serta dewan guru melaksanakan kegiatan gotong royong...

Polres Lhokseumawe Gelar Bakti Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Desa Lagang

22 Desember 2025

Aceh Utara — Polres Lhokseumawe melalui Klinik Pratama melaksanakan kegiatan bakti kesehatan berupa pelayanan dan pengobatan gratis bagi masyarakat yang...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor