Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Polres Aceh Utara Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi

Tersangka sudah beraksi selama dua tahun

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
11 Maret 2025
in BISNIS, Daerah
A A

LHOKSUKON – Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial MU (38) turut diamankan pihak kepolisian beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Dr. Boestani, S.H, M.H, M.S.M menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Gampong Blang, Kecamatan Syamtalira Aron.

Baca juga

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

MU ditangkap pada Kamis (20/02/2025) di kawasan Jalan Land, Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong. Modus yang digunakannya adalah membeli Pertalite dari sejumlah SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan miliknya.

“Setelah mengisi BBM ke dalam tangki mobil, ia kemudian menyedotnya dengan pompa dan memindahkannya ke 12 jerigen berkapasitas 40 liter. Selanjutnya, BBM tersebut dijual ke pengecer di desa dengan selisih harga Rp1.000 per liter,” ujar Boestani pada Senin (10/03/2025).

Menurut Boestani, MU diamankan saat berkendara dengan mobil Daihatsu Grand Max. Saat diperiksa, petugas menemukan 480 liter Pertalite dalam jerigen yang tersimpan di kendaraannya. MU pun mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun dengan alasan ekonomi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Grand Max warna hitam, delapan jerigen plastik berisi 480 liter Pertalite, serta 12 lembar barcode.

MU kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.

Terkait hal ini, Boestani mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas serupa demi menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran.[]

CUT ISLAMANDA

Share244Tweet152Send

Konten terkait

17 Personel Polres Aceh Utara Terima Satyalencana Pengabdian dari Presiden

27 Januari 2026

ACEH UTARA – Mewakili Presiden RI, Wakapolres Aceh Utara Kompol Ichsan Pradita, S.E., menyematkan tanda kehormatan Satyalencana Pengabdian kepada 17...

Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

27 Januari 2026

LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6...

Sempat tertunda banjir, enam penganut Millah Abraham akhirnya divonis

27 Januari 2026

LHOKSUKON - Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap enam pria terdakwa penganut aliran Millah Abraham...

AOCC pulihkan trauma psikis anak korban banjir bandang di Aceh Utara

25 Januari 2026

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphans Center for the Children (AOCC) bersama para relawan menggelar kegiatan pendampingan psikososial atau trauma...

Terbaru

Sat Binmas Polres Lhokseumawe Kedepankan Pencegahan Dini Lewat Binluh Kamtibmas di Ruang Publik

29 Januari 2026

Sidokkes Polres Lhokseumawe Gelar Baktikes, Jaga Kesehatan Personel Jelang Pelaksanaan Tugas

29 Januari 2026

Trending

  • Ketua STIH Al-Banna Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Selaras Konstitusi dan Sistem Presidensial

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Polri Laksanakan Upacara Pemakaman Dinas untuk Almarhum Aiptu Taufik Jamurni

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rektor Unimal Lepas Tim KKNT Kemanusiaan Kolaborasi Unimal–UTM ke Paya Rabo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 8 Terpidana, Pelaku Pelecehan Dihukum 54 Kali

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

https://transparansiindonesia.co.id/data/ https://sulutaktual.com/wp-includes/ https://tracerstudy.idu.ac.id/assets/ https://formulir.smanda.sch.id/tmp/ mpp.boyolali.go.id/assets/ https://suratkominfo.hstkab.go.id/data/ https://bank-bindowal.com/data/ https://e-office.maybratkab.go.id/news/ https://alumni.widyatama.ac.id/daftar/ OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY OKRUMMY GB777 slot gacor GB777 GB777 slot gacor GB777 slot gacor oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro oklaro Slot Gacor Slot Gacor