ACEH UTARA – Dua pria asal Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Jumat, 10 Januari 2025 di dua lokasi terpisah. Turut diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 1,5 ons.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar, Sabtu (11/1) menyebutkan, tersangka berinisial A (36) ditangkap di kantin Masjid Besar Malikussaleh Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Sementara tersangka D (48), ditangkap di kawasan Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Saat penggeledahan terhadap tersangka A, tim kita menemukan dua bungkus sabu yang belakangan diketahui memiliki berat total 1,5 ons. Dari hasil interogasi awal, A mengakui sabu itu diperoleh dari tersangka D,” ujar Fitra.
Dijelaskan, berdasarkan pengakuan A, Berdasarkan keterangan tersangka A, tim kemudian bergerak ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berhasil menangkap D. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada D, namun dia mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada A. Lebih lanjut, D mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari dua pria lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Upaya ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara,” tegas Iptu Fitra Zumar.
Kasat Res Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” pungkas Iptu Fitra. [Cut Islamanda]