LHOKSEUMAWE – Satu unit rumah berkontruksi semi permanen di Simpang Cot Plieng, Desa Beunot, Syamtalira Bayu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe ludes terbakar, Senin (10/4/2023) malam, Polisi amankan TKP.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Sirya Iqbal, SH, MH mengatakan, rumah tersebut merupakan milik Musliadi (43) warga Dusun Binjee, Desa Beunot yang disewakan oleh Muhajir (29), peristiwa ini terjadi sekira pukul 23.10 WIB.
Kronologisnya, kata Kapolsek, saat itu istri Muhajir yakni Ikrami (25) dan anaknya berada di depan rumah sedang berjualan buah semangka, sedangkan suaminya tidak berada di rumah. Tiba – tiba, Ikrami melihat api sudah membesar di ruang tamu dan memanggil masyarakat sekitar meminta bantuan untuk memadamkan api.
“Namun api tidak dapat di padamkan. karena bangunan rumah semi permanen, mendapat informasi kebakaran kami langsung menghubungi pemadam kebakaran Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe,” ujarnya.
Iptu Sirya Iqbal menambahkan, tidak lama kemudian empat unit armada pemadam kebakaran tiba di TKP, petugas pemadam kebakaran bersama Kepolisian dan dibantu masyarakat sekitar berupaya memadamkan api.
“Api berhasil dipadamkan sekira pukul 23.40 WiB. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta dan penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik,” pungkasnya.