Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Mantan Bendahara Dinkes Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 918.276.760

CUT ISLAMANDA by CUT ISLAMANDA
21 Desember 2024
in Daerah
A A

Baca juga

Tausiah Shubuh, Kapolres Lhokseumawe Ajak Warga Syukuri Kemerdekaan dan Rawat 21 Tahun Perdamaian Aceh

17 Agustus 2026

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81

17 Agustus 2026

LHOKSUKON – Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 20 Desember 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Faisal Mahdi, S.H., M.H., dengan hakim anggota H. Harmi Jaya, S.H., dan Anda Ariansyah, S.H., M.H., serta penitera pengganti Yusnidar, S.H. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H dan Zilzaliana S.H., M.H. Sementara itu terdakwa Maisarah hadir didampingi penasehat hukum Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H.
Dalam beberapa poin tuntutan, JPU menyatakan terdakwa Maisarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maisarah selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.
Menghukum agar terdakwa Maisarah agar membayar uang pengganti sebesar Rp 918.276.760;, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan terhadap pelunasan uang pengganti disetor ke kas negara Cq. Dinas Kesehatan Aceh Utara, serta beberapa poin lainnya.
Sidang ditunda untuk agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan terdakwa pada 6 Januari 2025 mendatang.
Sidang perkara dugaan korupsi uang gaji pegawai puskesmas senilai Rp 918.276.760; itu pertama kali digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 15 November 2024 lalu. []
Share234Tweet147Send

Konten terkait

Aceh Utara Benar-benar Damai, KPA dan warga peringati Hari Damai Aceh dan Sambut HUT RI di Rumah Adat Cut Meutia

15 Agustus 2026

ACEH UTARA — Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase Kabupaten Aceh Utara bersama masyarakat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Sore Ini, Bhayangkara FC dan Razi Aceh FC Saling Sikut di Final Piala ARN Cup I

4 Agustus 2026

ACEH UTARA - Turnamen sepak bola bergengsi Piala ARN Stationery Cup I 2026 memasuki partai puncak. Dua tim terbaik, Bhayangkara...

Jubir Pemkab Aceh Utara Benarkan Pernyataan BEM UI Terkait Kondisi Aceh Pascabanjir

3 Juli 2026

BANDA ACEH - Juri Bicara Pemkab Aceh Utara, Muntasir Ramli membenarkan pernyataan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terkait...

KIP Lhokseumawe Tetapkan Pemilih Berkelanjutan Triwulan Dua Bertambah Signifikan

1 Juli 2026

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun...

Terbaru

Tausiah Shubuh, Kapolres Lhokseumawe Ajak Warga Syukuri Kemerdekaan dan Rawat 21 Tahun Perdamaian Aceh

17 Agustus 2026

Sat Pamobvit Polres Lhokseumawe Amankan Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang HUT RI ke-81

17 Agustus 2026

Trending

  • Aceh Utara Benar-benar Damai, KPA dan warga peringati Hari Damai Aceh dan Sambut HUT RI di Rumah Adat Cut Meutia

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Lautan Putih di Lhoksukon, Belasan Ribu Warga Peringati 21 Tahun Perdamaian Aceh

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.