Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik Lhok Reudeup Limpah ke Jaksa

Kerugian Negara Capai Rp 516 juta

Cut Islamanda by Cut Islamanda
17 Desember 2024
in Daerah
A A
Oplus_131072

Oplus_131072

LHOKSUKON – Mantan Geuchik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye berinisial AH (30) yang tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020 dan 2021, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Senin sore, 16 Desember 2024.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Aceh Utara, kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka AH, diperkirakan mencapai Rp 516 juta.

Baca juga

Antisipasi Premanisme di Kawasan PPI Desa Pusong, Sat Pol Air Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Pesisir

23 Juni 2025

Donor Darah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe Wujudkan Aksi Kemanusiaan

23 Juni 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada wartawan, Selasa (17/12) membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka AH dan barang bukti, dari Tim Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka yang merupakan mantan Geuchik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye itu diduga telah melakukan penyelewengan DD tahun 2020 dan 2021, dengan taksiran kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Utara mencapai Rp 516.024.907;. Ada beberapa item yang tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan,” ujar Reza.

Di antaranya, pada DD Lhok Reudeup tahun 2020 telah menganggarkan pembelian peralatan Posyandu, namun tidak ada tindak lanjut. Telah melaksanakan pembangunan plat beton, dinding talud dan rumah dhuafa yang tidak sesuai RAB. Telah melaksanakan pencairan pengadaan papan informasi, namun tidak ada pertanggungjawaban.

“Sisa APBG 2020 tidak dicatat dan pajak anggaran 2020 juga tidak disetor ke kas negara. Tidak membayar kekurangan gaji aparatur gampong, tuha peut, guru balai pengajian, kader Posyandu, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021. Tidak melaksanakan kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan Covid-19 dan beberapa kegiatan lainnya. Selain itu, pembangunan rumah dhuafa tahun 2021 juga dilakukan tidak sesuai RAB, tidak menyetorkan kekurangan pajak anggaran tahun 2021 ke kas negara, serta beberapa temuan lainnya,” beber Reza.

Atas perbuatannya, kata Reza, tersangka AH melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan subsidair Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipegang langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H.,” pungkas Reza Rahim. []

Share240Tweet150Send

Konten terkait

Masuk Nominasi Lima Besar Polres Type A, Kompolnas Visitasi Polres Aceh Utara

18 Juni 2025

ACEH UTARA - Polres Aceh Utara masuk nominasi lima besar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2025 kategori Polres type A....

Presiden Kembalikan 4 Pulau Aceh, Pengamat : Kepercayaan Publik Meningkat untuk Mualem dan Pusat

18 Juni 2025

ACEH UTARA - Presiden RI Prabowo Subianto membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian atas status 4 pulau di...

Polisi Tangkap Pria Asal Cot Seurani, 72 Ball dan Sekarung Besar Ganja Diamankan

17 Juni 2025

ACEH UTARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial SZ, warga Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara...

 Unimal Gelar Workshop Menulis Kreatif dan Baca Puisi

13 Juni 2025

Lhokseumawe- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bersama Fakultas Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Malikussaleh menggelar Workshop Menulis Kreatif dan...

Terbaru

Antisipasi Premanisme di Kawasan PPI Desa Pusong, Sat Pol Air Polres Lhokseumawe Gelar Patroli Pesisir

23 Juni 2025

Donor Darah Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lhokseumawe Wujudkan Aksi Kemanusiaan

23 Juni 2025

Trending

  • Polisi Tangkap Pria Asal Cot Seurani, 72 Ball dan Sekarung Besar Ganja Diamankan

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Polres Lhokseumawe Lepas Kontingen Merpati Putih untuk Berlaga di Ajang Tahun 2025

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • 15 Tahun Tak Mendengar, Kapolres Lhokseumawe Bantu Personel Dapatkan Alat Bantu Dengar

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Diduga Gantung Diri, Pria Pengidap Gangguan Jiwa Meninggal Dunia di Aceh Utara

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.