Polri

Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, pihaknya sudah melengkapi dua alat bukti terkait dugaan kasus pelecehan santriwati yang melibatkankan terlapor anak berusia 16 tahun atau di bawah umur.

 

“Sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Fadillah saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

 

Dia belum merincikan terkait kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses selanjutnya.

 

“Kami akan update nanti keterangan lebih lanjutnya,” jawab singkat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu.  

 

Diketahui sebelumnya seorang santriwati berusia 16 tahun diduga disekap berhari-hari dan menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang siswa di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

 

Hal itu terjadi saat korban dijemput seorang siswa dari pesantrennya, lalu korban di bawah ke kamar rumah pelaku. Perbuatan tersebut sudah dilakukan terlapor pada Januari lalu dan diulangi lagi pada April 2025.

 

Menurut penuturan korban, dia disekap selama lebih kurang 10 hari pada peristiwa pertama, kemudian terulang lagi di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam. 

 

“Akan tetapi korban baru berani buka suara saat sudah didampingi kuasa hukum,” ungkap Kuasa Hukum Korban, Ona Handayani SH, Minggu (4/5/2025) lalu.

 

Sementara terpisah, Kuasa Hukum Terlapor, Yulfan SH MH membantah tuduhan penyekapan dan pelecehan tersebut.

 

Hal ini dikatakan sangat prematur dan manipulatif. Berdasarkan bukti yang dimiliki kuasa hukum terlapor, justru pelapor yang mengatur waktu dan titik penjemputan.

 

“Komunikasi dan ajakan dilakukan secara sadar oleh pelapor sendiri, sehingga tuduhan penyekapan sangat tidak berdasar dan menyesatkan, kami memiliki dokumen dan bukti digital yang mendukung hal ini,” ungkap Yulfan dalam keterangannya yang diterima, Rabu (7/5/2025) lalu.

 

Pihaknya menegaskan, tidak terdapat unsur pemaksaan, kekerasan, maupun pemerkosaan (jarimah pemerkosaan) sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan fakta yang dimiliki kuasa hukum, hubungan antara pelapor dan terlapor terjadi atas dasar suka sama suka dalam konteks hubungan pacaran yang telah berlangsung sebelumnya. 

 

“Bukti berupa komunikasi digital menunjukkan adanya kesepakatan sadar dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak,” pungkasnya

AM

Recent Posts

Tim Korbinmas Baharkam Polri Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas di Polres Lhokseumawe

    Lhokseumawe – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Manajemen Operasional dan Administrasi (Renmin) Korbinmas…

3 jam ago

Patroli di Pusat Keramaian, Polsek Blang Mangat Perkuat Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

  Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

3 jam ago

Patroli di Pusat Keramaian, Polsek Blang Mangat Perkuat Upaya Cegah Gangguan Kamtibmas

  Lhokseumawe – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan…

3 jam ago

Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Perintis Presisi Polres Lhokseumawe Jaga Keamanan Kota pada Malam Hari

    Lhokseumawe – Guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, personel Satuan Samapta…

3 jam ago

Polisi Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Muara Dua, Ribuan Siswa, Balita dan Bumil Terima Manfaat

    Lhokseumawe – Komitmen mendukung program peningkatan gizi masyarakat terus ditunjukkan Polri. Personel Polsek…

3 jam ago

Polisi Imbau Warga Waspadai Bahaya Korsleting Listrik Usai Kebakaran Rumah di Ujong Blang

  Lhokseumawe – Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi…

4 jam ago