Polri

Pelaku Pencurian Emas dan Uang Ratusan Juta di Peukan Bada, Begini Kata Kasat Reskrim

Aceh – Pembobolan brankas yang berisi uang dan emas bernilai ratusan juta rupiah terjadi di Gampong Lam Lumpu Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada 30 April 2025 lalu terungkap.

 

Brankas itu milik salah satu warga setempat bernama Hilwasi (43). Korban pun merugi hingga Rp 280 juta. Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial MUA (26), yang juga warga setempat.

 

Kasus ini terungkap setelah Polresta Banda Aceh menerima laporan korban pada 4 Mei 2025 lalu. Pasca pelaporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Pelaku tertangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 lalu setelah kembali dari Medan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).

 

Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, pada Rabu, 30 April 2025 siang, MUA datang ke rumah korban menggunakan motor Mio Soul GT miliknya.

 

Ia kemudian masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Pelaku juga sempat mengambil cangkul yang ada di samping rumah korban.

 

“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” ucapnya.

 

Sejumlah emas dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta pun langsung digasak habis. Hasil curian ini sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.

 

“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

 

Usai menjual emas curian tersebut, MUA lalu membeli sejumlah barang seperti sepatu, I-Phone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.

 

Tim rimueng yang telah mengintai keberadaan pelaku dan langsung menyergap tersangka saat chek out di Hotel, ujar Kompol Fadillah.

 

“Kini yang bersangkutan masih kita tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

AM

Recent Posts

Patroli Malam, Polsek Meurah Mulia Imbau Warga Cegah Karhutla

LHOKSEUMAWE – Jajaran Polsek Meurah Mulia Polres Lhokseumawe terus mengintensifkan patroli sebagai langkah preventif menjaga…

11 jam ago

Kapolsek Blang Mangat Ingatkan Personel Fokus Amankan Jalannya Pilchiksung

LHOKSEUMAWE – Persiapan pengamanan Pemilihan Geuchik (Pilchiksung) Serentak Tahun 2026 di Kecamatan Blang Mangat, Kota…

11 jam ago

Kapolsek Muara Dua Arahkan Personel Bergeser ke TPS, Tekankan Pengamanan Pilchiksung

LHOKSEUMAWE – Kapolsek Muara Dua Ipda Syukrullah, S.E. memimpin apel pengamanan Pemilihan Geuchik (Pilchiksung) Serentak…

11 jam ago

Dari Mapolsek ke TPS, Kapolsek Banda Sakti Pastikan Personel Siap Amankan Pilchiksung

LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M. memimpin apel pengamanan Pemilihan Geuchik (Pilchiksung)…

11 jam ago

Wakapolres Lhokseumawe Pimpin Apel Siaga, Personel Disiapkan Antisipasi Guantibmas Pilchiksung

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menyiagakan personel untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas)…

11 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pilchiksung

LHOKSEUMAWE – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Keuchik (Pilchiksung) Serentak Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung Minggu, 20…

11 jam ago