HUKUM

Terungkap! Budidaya dan Perdagangan Ikan Predator Ternyata Melanggar Hukum

Jakarta – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan.

“Larangan memperjualbelikan ikan predator juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” kata Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers yang diterima pada Senin (17/2/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur. Diketahui toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias.

Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.

“Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan,” ungkap Ipunk.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menyebutkan bahwa tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut pada Kamis (13/2) dan mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp 68 juta yang terdiri dari 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp 900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp 750.000, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp. 10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp. 50.500.000, dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp. 5.000.000.

“Tim kami secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku. Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” terang Halid.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan membahayakan dan/atau merugikan di media sosial melihat tren meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias melalui media sosial. Hal ini bertujuan supaya pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Bir

MA

Recent Posts

Polwan Polres Lhokseumawe Salurkan Paket Lebaran dari Kapolres kepada Warga Kurang Mampu

Lhokseumawe - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri dan berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan,…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe dan Dansatgas Brimob Cek Jembatan Bailey Sawang, Motor Masih Bisa Melintas

Aceh Utara - Pasca viralnya kondisi Jembatan Bailey di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang…

10 jam ago

Operasi Ketupat Seulawah 2026, Polres Lhokseumawe Dirikan Pos Pam dan Pos Yan untuk Amankan Arus Mudik

Lhokseumawe - Dalam rangka mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri, Polres Lhokseumawe mendirikan sejumlah Pos…

10 jam ago

Polres Lhokseumawe Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP dan Minyak Goreng Dijual di Bawah Harga Pasar

Lhokseumawe - Dalam upaya membantu masyarakat serta menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, Polres Lhokseumawe…

10 jam ago

Silaturahmi Ramadan, Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama Alumni Pascasarjana Ilmu Manajemen Unimal 2013

Lhokseumawe - Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar Kapolres…

10 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Masjid Al Aqsa Nisam

Aceh Utara - Suasana hangat penuh kebersamaan mewarnai kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh…

2 hari ago