Daerah

Tegakkan Hukum, Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti 134 Perkara

Laporan Cut Islamanda

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menegaskan komitmennya dalam pemberantasan kejahatan dengan memusnahkan barang bukti dari 134 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah tegas aparat dalam memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara konsisten dan transparan.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara pada Kamis, 19 November 2025, dan turut disaksikan perwakilan pemerintah daerah serta sejumlah instansi penegak hukum lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup delapan jenis perkara, mulai dari narkotika, kepabeanan, minyak mentah, obat-obatan, hingga berbagai barang ilegal lainnya.

Dalam prosesnya, sabu-sabu dimusnahkan menggunakan blender, handphone atau telepon seluler dihancurkan dengan palu, sementara barang bukti lain dibakar hingga hangus. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hakim sekaligus menutup celah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

Kepala Kejari Aceh Utara, Hilman Azazi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Menurutnya, barang bukti yang telah inkracht harus segera dimusnahkan untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah barang terlarang tersebut kembali beredar.

“Barang bukti ini berasal dari berbagai tindak pidana, dan narkotika adalah yang paling dominan. Pemusnahan ini merupakan komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas serta meminimalkan risiko penyalahgunaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hingga tahap akhir pemusnahan. Kejari juga mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan peredaran barang-barang ilegal.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu seberat 7.044,59 gram dari 31 perkara, Ganja 8.611,5 gram dari 4 perkara, Obat-obatan terlarang 8.025 butir dari 3 perkara, Pakaian 2 karung dari 12 perkara, Perangkat elektronik/gawai 44 unit dari 38 perkara, Minyak mentah dari 2 perkara, Bawang merah 2 karung dan Benda lainnya 68 buah dari 44 perkara.

Nilai barang bukti narkotika jenis sabu saja mencapai sekitar Rp10,5 miliar.

Hilman menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya dilakukan dengan menangkap pelaku, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti hasil tindak pidana benar-benar dimusnahkan.

“Kami berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera dan mencegah peredaran barang terlarang di Aceh Utara,” tutupnya. []

Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana

Nama lengkap Saya Jamaluddin, S.Kom Kalau Jamal lain yang tidak punya S.Kom berarti itu bukan Saya.

Recent Posts

AOCC Berikan Pendampingan Psikososial Bagi Anak Korban Banjir di Aceh Utara

ACEH UTARA - Lembaga Aceh Orphan Center for Children (AOCC) memberikan pendampingan psikososial melalui program…

4 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Gelar Trauma Healing dan Pengobatan Gratis bagi Pengungsi Banjir di Riseh Tunong

Lhokseumawe — Kepedulian terhadap korban banjir terus ditunjukkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K.,…

16 jam ago

DPRK Bener Meriah Apresiasi Kepedulian Kapolres Lhokseumawe dalam Misi Kemanusiaan Pascabanjir

Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah memberikan apresiasi atas kinerja dan kepedulian…

16 jam ago

Kapolres Lhokseumawe Hadirkan Tawa, Hiburan, dan Harapan bagi Kaum Ibu Pengungsi Lhokpungki di Sawang

Aceh Utara – Kehadiran Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., membawa suasana…

16 jam ago

Satlantas Polres Lhokseumawe Salurkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Terdampak Banjir di Muara Batu

Aceh Utara — Satlantas Polres Lhokseumawe menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat pasca bencana banjir dengan menyalurkan…

1 hari ago

Polantas Mengajar Pasca Banjir, Aipda Zainudin Tanamkan Nilai Pancasila kepada Siswa SDN 11 Samudera

Aceh Utara – Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan…

1 hari ago