Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Aceh Utara, Polisi Amankan 32 Sepeda Motor

Laporan Wartawan Cut Islamanda

Redaktur Pelaksana by Redaktur Pelaksana
24 Juli 2025
in Artikel
A A

ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan 32 unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti.

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis, 24 Juli 2025. Dijelaskan, ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga Aceh Utara. Masing-masing, MH (17) warga Gampong Beurandang Asan, Kecamatan Cot Girek, serta dua warga Kecamatan Paya Bakong, yakni A (17) warga Gampong Geureghek dan I (40) warga Gampong Pante Seuleumak.

Baca juga

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MH sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa bersama seorang rekannya, Molidin, yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” ungkap AKP Boestani.

Polres Aceh Utara akan segera merilis daftar lengkap sepeda motor yang diamankan, termasuk jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Warga yang merasa kehilangan sepeda motornya diimbau untuk datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

“Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat serta upaya untuk mendorong pelaporan tindak kejahatan,” ujar Boestani.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Sementara dua tersangka yang masih di bawah umur akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Saat proses konferensi pers berlangsung, salah seorang IRT terlihat berdiri di samping cakruk (gazebo) yang berada persis di dekat puluhan sepeda motor hasil curian yang terparkir. “Saya mau mengecek, apakah ada sepeda motor saya di situ. Saya dapat kabar dari teman bahwa ada banyak sepmor hasil curian yang sudah diamankan ke Polres Aceh Utara,” ujarnya kepada salah satu personel Sat Reskrim.

Anggota polisi itu pun menjawab, “Silahkan dicek sebentar lagi. Jika memang ada, bawa surat-surat kelengkapan sepeda motor untuk membawa pulang kendaraannya. Jika tidak ada, silahkan tinggalkan nama dan nomor teleponnya, berikut jenis sepeda motor, nopol, nomor rangka dan nomor mesin sesuai yang tertera di BPKB. Jika ada diamankan sepmor curian berikutnya, maka akan dikabari.” []

Share238Tweet149Send

Konten terkait

Peneliti Universitas Malikussaleh : Tingkatkan Produktivitas Pangan, Peran Penyuluh Penting Transfer Informasi Iklim Kepada Petani

20 September 2025

  ACEH UTARA- Perubahan iklim semakin mengancam ketahanan pangan nasional, terutama di sektor budidaya padi sawah yang sangat bergantung pada...

Dari Data ke Narasi: Mengemas Peran UMKM dalam Perekonomian Daerah di Era Digital

7 September 2025

Di tengah arus informasi secara digital yang terjadi secara cepat, telah ikut menciptakan dinamika perekonomian secara global pula. Sektor usaha...

300-an Perangkat Gampong di Aceh Utara Tunggak Pajak Motor Dinas, BNKB Belum Dilakukan

24 Juli 2025

ACEH UTARA – Sekitar 300-an perangkat gampong di Kabupaten Aceh Utara tercatat menunggak pajak sepeda motor dinas yang mereka gunakan....

Warga Tanah Luas Meninggal Dunia Tertimpa Dahan Pohon

24 Juli 2025

ACEH UTARA – Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara ditemukan meninggal dunia setelah diduga tertimpa dahan pohon saat sedang memotong...

Terbaru

Warga Aceh Tengah Tempuh 4 Hari Perjalanan ke Gunung Salak, Polres Lhokseumawe Evakuasi dan Salurkan Bantuan

5 Desember 2025

Personel Polres Lhokseumawe Gunakan Rakit Salurkan Bantuan Banjir Ke Desa Gunci

5 Desember 2025

Trending

  • Polres Lhokseumawe Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Ulee Pulo, Jenazah Dibawa ke RS Cut Meutia

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Bripka Maulizar Hanyut di Arus Deras Banjir Sawang Saat Evakuasi Warga, Kapolres Datang Beri Apresiasi dan Motivasi

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Nonton Film Tuhog 2023, Kisah Perselingkuhan Seorang Istri Tentara dengan Ayah Mertua

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kapolres Lhokseumawe Pimpin Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Pedalaman Aceh Utara

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Polres Lhokseumawe Evakuasi 53 Warga yang Berjalan Kaki 5 Jam dari Takengon Akibat Longsor dan Banjir

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2024 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.