Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Indeks
Siber Nusantara
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Featured
No Result
View All Result
Siber Nusantara
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

Sindikat Judi Online di Bantul Diungkap, Lima Tersangka Ditetapkan

MA by MA
31 Juli 2025
in HUKUM
A A

Yogyakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi sejak November 2024. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim gabungan Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus.

 

Baca juga

Patroli Dialogis di PPI Pusong Lama, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Ajak Nelayan Jaga Keamanan Pesisir

20 Juni 2026

Patroli Rutin Satsamapta Polres Lhokseumawe Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

20 Juni 2026

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, dalam konferensi pers Kamis (31/7/2025), mengungkapkan bahwa praktik perjudian tersebut dijalankan secara terorganisir dari sebuah rumah di kawasan Banguntapan, Bantul.

 

“Penggerebekan dilakukan pada 10 Juli lalu, dan lima orang diamankan, yakni RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24),” ungkapnya.

 

“Para tersangka diduga telah menjalankan praktik judi online sejak November 2024 dengan memanfaatkan promo situs judi dan mengoperasikan banyak akun melalui empat komputer,” imbuhnya.

 

RDS diketahui sebagai koordinator sekaligus penyedia modal dan fasilitas. Sementara empat lainnya berperan sebagai operator yang mengelola akun-akun judi menggunakan empat komputer.

 

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa lima ponsel, empat unit komputer, kartu SIM bekas, dan tangkapan layar situs judi online.

 

Kelima tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

AKBP Saprodin mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau kanal resmi Polda DIY.

 

“Polda DIY berkomitmen memberantas kejahatan siber demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Sumber : https://mediahub.polri.go.id/in

Share234Tweet146Send

Konten terkait

Haji Uma Gerak Cepat Bantu 3 ART Aceh yang Disiksa Majikan di Malaysia

18 Juni 2026

JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, bergerak cepat mengawal kasus...

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara SIM

5 Oktober 2025

Banda Aceh - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu kembali berhasil digagalkan oleh petugas Avsec Angkasa Pura Indonesia II Bandara SIM bersama...

Pemusnahan 3,9 Kg Sabu di Kaltara, Selamatkan 78.774 jiwa Dari Ancaman Narkoba

4 Oktober 2025

Kaltara - Polda Kaltara menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan...

Dua Pria Jadi Tersangka Kematian Wanita di Hotel Tangerang, Salah Satunya WNA Korea Selatan

4 Oktober 2025

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua orang tersangka atas kasus kematian seorang wanita berinisial AN (27) asal Jawa...

Terbaru

Patroli Dialogis di PPI Pusong Lama, Sat Polairud Polres Lhokseumawe Ajak Nelayan Jaga Keamanan Pesisir

20 Juni 2026

Patroli Rutin Satsamapta Polres Lhokseumawe Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan

20 Juni 2026

Trending

  • Link Nonton Film Angeli Khang Aktris Imut Asal Filipina Selain LK21

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Sawang, Dua Pelaku Diamankan

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Film Sugar Baby 2023, Alur Cerita Perjuangan Azi Acosta yang Dibumbui Adegan Ranjang

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • “Sugar Baby” 2023, Film Filipina Mengisahkan Perjalanan Wanita Cantik Azi Acosta Menghidupi Keluarga

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Tim Korbinmas Baharkam Polri Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas di Polres Lhokseumawe

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Siber Nusantara

Media Siber Nusantara mengabarkan informasi ke genggaman Anda.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Featured

© 2026 Siber Nusantara - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.